BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club Planet 3 (P3), Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan 32 orang dalam penggerebekan tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, 10 orang diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran narkotika di dalam lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, salah satu temuan penting dalam penggerebekan itu adalah ditemukannya narkotika yang disimpan di dalam sebuah brankas di ruang manager.
Setelah brankas dibongkar dan seluruh isinya diperiksa, penyidik menemukan ratusan butir ekstasi.
“Setelah dihitung dan dibongkar isi besi brankas, barang ekstasinya 762 butir,” kata Brigjen Eko, Kamis (13/8/2026) sore.
Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa peredaran narkotika di HH Club Planet 3 diduga tidak berlangsung secara sporadis.
Hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan justru mengarah pada dugaan adanya pembagian peran dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polisi menemukan sejumlah peran yang diduga saling berkaitan, mulai dari pencatat keuangan, pemasok, kapten lantai, supervisor, waiter hingga LC.
Berikut 10 tersangka yang ditetapkan beserta dugaan perannya:
Deky
Diduga berperan sebagai pencatat keuangan peredaran narkoba dan menyuplai narkotika kepada Wahidin alias Akbar.
Wahidin alias Akbar
Diduga berperan sebagai penyuplai narkotika kepada para kapten.
Sutin Maimunah
Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 3 tempat hiburan malam.
Iswahyudi alias Ujang
Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 1.
Rianto
Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 2/KTV.
Yeskiel Morsles Gultom
Diduga merupakan waiter yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Delva Andika
Diduga merupakan waiter yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Zainal Aguspin Lubis
Diduga merupakan waiter yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sila
Diduga berperan sebagai supervisor dan memegang ekstasi yang kemudian pecah.
Dini Anggriani
Diduga merupakan LC yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini kini tidak hanya menyangkut temuan barang bukti narkotika di tempat hiburan malam. Penyidikan Bareskrim Polri juga mengarah pada dugaan adanya sistem atau pembagian peran dalam aktivitas peredaran narkotika di dalam HH Club Planet 3.
Dengan ditemukannya 762 butir ekstasi di dalam brankas ruang manager, polisi masih mendalami siapa pengendali utama, dari mana narkotika tersebut diperoleh, serta sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan para tersangka dan barang bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika yang lebih besar di balik kasus tersebut.








Komentar