ABI Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung Tanjung Kasam ke Kementerian Kehutanan

BATAM – Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap adanya dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 29 November 2025 yang resah melihat perubahan drastis pada kawasan hutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ABI melakukan verifikasi lapangan termasuk pemetaan menggunakan drone dan analisis spasial melalui overlay dengan peta kawasan hutan sebanyak tiga kali pada 23 dan 26 Desember 2025, serta 4 Januari 2026.

“Hasil verifikasi kami menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luasan terdampak lebih dari 4 hektare,” ujar Hendrik Hermawan, Pendiri ABI, Senin (5/01/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan terakhir pada Minggu, 4 Januari 2025, di lokasi masih ditemukan alat berat serta sekitar tujuh truk pengangkut tanah. Temuan ini mengindikasikan bahwa aktivitas perusakan belum sepenuhnya berhenti dan berpotensi terus meluas.

Tanah hasil pemotongan bukit tersebut diketahui diangkut menuju salah satu perusahaan galangan kapal di Kelurahan Kabil, serta ke luar wilayah Kabil. ABI menilai, dengan skala pembukaan lahan sebesar itu, kecil kemungkinan aktivitas tersebut dilakukan secara perorangan.

“Saat ini terdapat dua kemungkinan pelaku, yakni masyarakat dengan modal besar atau pihak perusahaan,” ujar Hendrik.

Di sekitar lokasi juga ditemukan aktivitas perkebunan dan peternakan yang diduga juga masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurut ABI, meskipun terlihat hijau, aktivitas tersebut tetap merupakan pelanggaran.

Hutan Lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) atau catchment area Waduk Duriangkang, yang memiliki fungsi strategis dalam menahan erosi, menjaga cadangan air, dan melindungi daya dukung waduk.

Maraknya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung ini berpotensi menimbulkan sedimentasi dan pencemaran lingkungan, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

ABI menyoroti posisi kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah pesisir dan laut tanpa adanya batas alami maupun buatan. Proses penggalian dan pembukaan lahan di area tersebut berisiko membawa limpasan tanah, lumpur, dan limbah aktivitas ke perairan laut, sehingga berpotensi mencemari ekosistem pesisir dan perikanan masyarakat.

Selain dampak ekologis, ABI juga menyoroti adanya potensi kerugian negara, mengingat aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah dari kawasan hutan lindung tersebut diduga tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari galian golongan C.

Saat ini, Kota Batam hanya menyisakan ±20.254 hektare hutan lindung, dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas ±139,32 hektare merupakan bagian kecil dari benteng terakhir tersebut.

ABI meminta Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan verifikasi,menghentikan seluruh aktivitas perusakan hutan lindung, menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan adanya pemulihan kawasan hutan lidung oleh pihak yang bertanggung jawab.

Hendrik menegaskan, pembiaran terhadap perusakan kawasan hutan lindung hanya akan memperpanjang kerusakan dan menambah beban sosial dan lingkungan di masa depan. Perlindungan kawasan tersebut bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan ketersediaan air bersih.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menghentikan praktik okupasi kawasan hutan lindung yang terus berulang, khususnya di Batam,” tegas Hendrik Hermawan.

Kerusakan hutan lindung seperti di Tanjung Kasam tidak berdiri sendiri. Di Batam, pembukaan hutan sering menjadi awal praktik okupasi, penguasaan lahan ilegal dan perdagangan lahan bermasalah yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Jika kondisi ini tidak segera dihentikan, dampaknya negara kehilangan hutan,masyarakat kehilangan sumber air, dan publik menanggung biaya kerusakan lingkungan dan sosial. Karena itu, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menghentikan perusakan lingkungan dan praktik penguasaan lahan yang terus berulang di Batam.

Pembiaran terhadap okupasi hutan lindung juga berisiko melemahkan otoritas negara dikawasan strategis. Sebagai wilayah perbatasan dan kawasan strategis nasional, Batam membutuhkan kehadiran hukum yang tegas. Tanpa itu, kerusakan hutan bukan hanyapersoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam melindungi masa depan mereka.

Aktivitas tersebut diduga telah melanggar Undang-undang 41 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.

“ABI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan lingkungan, demi menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung di Kota Batam,” pungkasnya.

Komentar