Aliansi Pejuang Kelompok Tani Minta TIMDU Segera Selesaikan Permasalahan Lahan Terkait PT.MKI

Asiapelago.com||Muaro Jambi – Menindak lanjuti Polemik permasalahan lahan antara Kelompok Tani Sungai Gelam / Kelompok Tani Desa Parit dengan PT. Muaro Kahuripan Indonesia (MKI), Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Melalui TIMDU dengan menghadirkan semua pihak untuk rapat mediasi yang bertujuan untuk menyelesaikan terkait permasalahan lahan yang sudah berlarut- larut.

Kelompok Tani Desa Sungai Gelam – Desa Parit bersama Ormas GRIB jaya PAC Khusus Sungai Gelam, LSM PROPAM, LSM Kompej, LSM Patron yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Kelompok Tani  menghadiri undangan Pemkab Muaro Jambi pada 27/09/2024 yang di gelar diruang Ridan Kantor Bupati Muaro Jambi.

Ketua GRIB Jaya PAC Khusus Sungai Gelam Wahyu Rohmad Nugroho dengan Tegas mempertanyakan terkait tidak hadirnya PT. MKI memenuhi undangan/panggilan Pemkab Muaro Jambi untuk menyelesaikan permasalahan dengan Kelompok Tani.

” Kami simpulkan PT. MKI tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lahan, dari sudah sebanyak tiga kali Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi mengundang/memanggil Pihak PT. MKI untuk mediasi penyelesaian permasalahan lahan tetapi tidak sekalipun perwakilan PT. MKI hadir ” tegas wahyu

Dari hasil rapat mediasi yang gelar, menghasilkan
7 (tujuh) Kesimpulan yang tertuang dalam Notulen rapat

  1. Bahwa berdasarkan penyampaian dari pihak PT. Muaro Kahuripan Indonesia menyatakan telah memiliki izin Hak Guna Usaha yaitu seluas 1.006 Ha yang merupakan izin HGU inti dan 1.000 Ha merupakan plasma transmigrasi kemitraan PT. MKI yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik yang berada di Desa Arang-Arang nomor HGU 43 tahun 2008 (fotocopy terlampir).
  2. Bahwa berdasarkan penyampaian dari PT. Bahari Gembira Ria luas pelepasan kawasan hutan sesuai SK Nomor 73/Kpts-1/1996 yaitu seluas 14.349 Ha dan telah diusahakan menjadi kebun plasma PIR TRANS seluas 2.653,76 Ha dan kebun inti (HGU) seluas 1.796,96 Ha sedangkan sisanya secara otomatis kembali kepada Negara (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
  3. Bahwa Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan evaluasi dan telaah terhadap dokumen Kelompok Tani serta memfasilitasi kembali pertemuan berkaitan dengan pembahasan peta pelepasan kawasan hutan Nomor 73/Kpts-11/1996 dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
  4. Bahwa kelompok tani Sungai Gelam dan Parit menghendaki lahan seluas 970 Ha dikembalikan kepada kelompok tani dari PT. MKI dengan catatan terlebih dahulu melihat peta pelepasan kawasan hutan.
  5. Bahwa semua pihak baik PT. MKI, PT. BGR dan kelompok tani agar menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan permasalahan ini kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi.
  6. Bahwa diminta kepada semua pihak agar menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dilapangan tetap aman dan kondusif.
  7. Bahwa pihak yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah menyetujui hasil berita acara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Dan kesimpulan rapat ini ditandatangani langsung Kemas Ismail Azim SE selaku pimpinan rapat Kakan Kesbangpol Dan Linmas Kabupaten Muaro Jambi.

Editor : (Jn)

Komentar