Asiapelago.com//Muaro Jambi – Polemik permasalahan lahan antara Kelompok Tani desa Sungai Gelam dan Kelompok Tani desa Parit dengan PT. MKI (Muaro Kahuripan Indonesia) masih belom menemukan titik penyelesaian hingga hari ini yang meningkatkan Eskalasi yang berujung pendudukan lahan oleh Kelompok Tani Sungai Gelam dan Desa Parit.
Pendudukan lahan terpaksa dilakukan oleh Kelompok Tani Sungai Gelam dan desa Parit agar Pemerintah segera menuntaskan Konflik yang berlarut larut dikarenakan pihak PT. MKI tidak menunjukan itikad yang baik untuk proses penyelesaian. Ungkap salah seorang warga.
” Hal ini kami simpulkan dari sudah sebanyak tiga kali Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi mengundang/memanggil Pihak PT. MKI untuk mediasi penyelesaian permasalahan lahan tetapi tidak sekalipun perwakilan PT. MKI hadir ” jelasnya Amir Ketua Kelompok Tani Sungai Gelam
Bahwasannya Kelompok Tani Desa Sungai Gelam dan Desa Parit serta semua anggota Kelompok Tani Desa Sungai Gelam dan Desa Parit menduduki lahan kelompok tani Desa Parit dan Kelompok Tani Desa Sungai Gelam pada 11 September 2024
Hal ini Sesuai berita acara penyerahan lahan tahun 2000 yang disaksikan oleh: Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, BPN Muaro Jambi, Camat Kumpeh Ulu, Dinas Transmigrasi, Direktur PT. Bahari Gembira Ria, BPN Provinsi Jambi, Kepala Desa Sungai Gelam dan Kepala Desa Parit (Bukti Terlampir) yang diserobot oleh PT. MKI yang sekarang diduga ada izin HGU nya.
Sampai saat ini ratusan anggota kelompok tani dari dua desa masih berada dilokasi lahan dengan harapan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sesegera mungkin bisa menyelesaikan permasalahan lahan antara PT. MKI dan Kelompok Tani Sungai Gelam dan desa Parit.
Amir menegaskan akan tetap berada dilokasi sampai permasalahan ini diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta Instansi terkait lainnya.
Editor : (JN)
Komentar