Dinamika Paripurna DPRD Batam: Tiga Ranperda, Tiga Keputusan, dan Tiga Penundaan Strategis

Batam, Headline4799 Dilihat

Asiapelago.com | Batam — Suasana ruang rapat utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Rabu siang, 12 November 2025, menjadi saksi dari dinamika legislatif yang sarat strategi dan kehati-hatian. Dalam satu sesi Rapat Paripurna, tiga agenda penting dibahas, namun tak satu pun berujung pada pengambilan keputusan final. Ketiga agenda tersebut adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan Kota Layak Anak (KLA).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), pejabat dari Pemerintah Kota dan BP Batam, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Setelah dinyatakan kuorum, rapat dibuka secara resmi. Kamaluddin memulai dengan mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk berdiskusi teknis di meja pimpinan. Perundingan singkat selama sepuluh menit itu menjadi penentu arah pembahasan yang berlangsung setelahnya.

Agenda pertama, yakni laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Ranperda APBD 2026, ternyata belum siap untuk dipaparkan. Kamaluddin menjelaskan bahwa Banggar masih menyelesaikan beberapa aspek teknis yang belum rampung. “Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Agenda kedua menyangkut Ranperda Administrasi Kependudukan. Dalam penyampaiannya, Kamaluddin mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) meminta tambahan waktu selama 60 hari kerja untuk memperdalam pembahasan. Permintaan tersebut langsung disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.

Sementara itu, agenda ketiga mengenai Ranperda Kota Layak Anak menunjukkan progres yang lebih signifikan. Draf final telah disusun oleh Pansus, namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus pun mengajukan tambahan waktu selama 15 hari kerja, yang juga disetujui oleh forum paripurna.

Rapat kemudian berlanjut dengan penyampaian berbagai masukan dan catatan dari anggota DPRD kepada pimpinan rapat. Kamaluddin menutup sidang dengan penegasan bahwa seluruh masukan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, menandai komitmen lembaga legislatif dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses legislasi.

Komentar