BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi oleh oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta dihadiri oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri.
Hadir juga Kepala Bidang Teknis KSDA Riau Sdr. Ujung Holisudin, S.Hut, Kepala Seksi Penyiapan Dokumen Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam Sdr. Desniko Garfiosa, Kepala Resort Pulau Rempang BBKSDA Riau Ariyanto, serta staf KPHL II Batam, Karmawan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polda Kepri dalam melindungi aset negara dan ekosistem hutan konservasi dari upaya penguasaan ilegal.
Kasus ini bermula dari hasil _Smart Patrol Terestrial_ yang dilakukan oleh petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 16 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektar yang diklaim secara sepihak oleh tersangka.
Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa Polda Kepri telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta.
Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah melakukan pemanfaatan dan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk kegiatan kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaimnya, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saat ini telah disita sebagai barang bukti bersama dengan dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen-dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.
“Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan intensif guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menegaskan bahwa langkah yang kami lakukan merupakan bentuk penegakan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik yang dilakukan oleh mafia tanah atau mafia lahan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pesan kuat kepada seluruh pihak agar tidak mencoba-coba melakukan praktik ilegal di atas lahan negara.
Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait perambahan hutan, mafia tanah, maupun tindak pidana lainnya, Polda Kepri telah menyediakan layanan akses cepat melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap aduan akan segera direspons oleh kesatuan terdekat untuk ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.














Komentar