Asiapelago.com | Batam — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menggelar rapat lanjutan bersama Tim Pemerintah Kota Batam dan sejumlah instansi eksternal, Jumat (12/12/2025). Rapat ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses legislasi, mengingat pembahasan telah memasuki fase akhir sebelum Ranperda tersebut diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Fadhli, SE, dan dihadiri oleh sejumlah anggota pansus lainnya. Turut hadir perwakilan dari organisasi perangkat daerah terkait serta instansi eksternal yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Batam.
Dalam keterangannya kepada media, Fadhli menyampaikan bahwa rapat tersebut berpotensi menjadi forum pematangan draf terakhir Ranperda. Ia menyatakan optimisme bahwa proses pengesahan dapat segera dilakukan, bahkan sebelum akhir tahun anggaran 2025. “Mudah-mudahan Ranperda ini dapat segera disahkan sebelum tutup tahun ini. Di internal Pansus, kami menganggap pembahasannya sudah tuntas,” ujarnya singkat namun tegas.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan salah satu inisiatif strategis DPRD Kota Batam dalam memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya dalam hal pencatatan dan pengelolaan data kependudukan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang komprehensif bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan yang lebih tertib, efisien, dan akurat.

Melalui percepatan pembahasan ini, Pansus menargetkan adanya peningkatan kualitas layanan publik, terutama dalam hal penyederhanaan prosedur, integrasi data, serta peningkatan akurasi informasi penduduk. Hal ini dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data, serta menjawab tantangan dinamika kependudukan di kota yang terus berkembang seperti Batam.
Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan data kependudukan, termasuk dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung sistem pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kota Batam kini bersiap membawa Ranperda tersebut ke tahap paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Jika disahkan tepat waktu, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi pelayanan kependudukan di Batam, sekaligus memperkuat posisi kota ini sebagai pusat pertumbuhan dan mobilitas penduduk di wilayah barat Indonesia.














Komentar