TANJUNGPINANG — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 kembali menuai sorotan tajam.
Dugaan adanya kedekatan sejumlah peserta dengan kepala daerah dan lingkungan kekuasaan menjadi salah satu persoalan yang kini ikut diuji dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Organisasi Majelis Anak Negeri Tuah Berkarya/Marwah Anak Negeri Tuah Berbenah (MANTAB) Kepri menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar rumor.
Jika benar terdapat hubungan khusus antara peserta dengan kepala daerah atau lingkaran politik tertentu, persoalan itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi proses seleksi.
Ketua MANTAB Kepri, Hajarullah Aswad, menegaskan persoalan yang mereka soroti bukan sekadar mengenai siapa yang lolos dan siapa yang tersingkir.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan proses penentuan pimpinan lembaga pengelola dana umat tersebut benar-benar bersih dari intervensi kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan Hajarullah menjelang Pemeriksaan Persiapan ke-4 perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.TPI yang dijadwalkan berlangsung di PTUN Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026).
“Kami ingin proses ini diuji secara terbuka. Kalau ada peserta yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah atau lingkungan politik tertentu, publik berhak mengetahui apakah kedekatan tersebut memiliki pengaruh terhadap proses seleksi,” kata Hajarullah di Tanjungpinang, Rabu (26/8/2026).
Menurut Hajarullah, posisi kepala daerah yang strategis dalam struktur pemerintahan membuat dugaan hubungan khusus dengan peserta seleksi harus diperiksa secara serius.
Sebab, kata dia, jangan sampai proses seleksi pimpinan BAZNAS yang semestinya berdiri di atas kepentingan umat justru terseret ke dalam kepentingan politik dan kekuasaan.
“Jangan sampai lembaga yang seharusnya mengelola amanah umat justru dipengaruhi kepentingan politik. Ini yang harus dijawab secara terang,” tegasnya.
Minta Kedekatan Politik Dibuk
MANTAB Kepri sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada Ketua Panitia Seleksi, Menteri Agama RI, dan Ketua BAZNAS RI.
Dalam keberatan tersebut, salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan adanya peserta yang memiliki kedekatan dengan elite politik, tim sukses kepala daerah maupun pihak yang berkaitan dengan lingkungan panitia seleksi
Hajarullah meminta persoalan tersebut tidak ditutup-tutupi. Menurutnya, seluruh hubungan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan harus dijelaskan secara terbuka agar publik tidak mencurigai adanya pengondisian terhadap hasil seleksi.
“Kalau memang tidak ada hubungan atau kepentingan khusus, jelaskan kepada publik. Kalau ada kedekatan, juga harus dijelaskan sejauh mana hubungan itu memengaruhi atau tidak memengaruhi proses seleksi,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan menjadi kunci untuk membantah sekaligus menguji berbagai kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat.
MANTAB juga mendorong agar parameter penilaian peserta dibuka secara transparan, mulai dari hasil Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah hingga tahapan wawancara.
Nilai Tinggi Dipertanyakan, Transparansi Dituntut
MANTAB mempertanyakan hasil akhir seleksi yang dinilai tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian sejumlah peserta pada tahapan CAT maupun pengalaman mereka dalam pengelolaan zakat.
Hajarullah menilai kondisi tersebut membutuhkan penjelasan objektif dari pihak yang bertanggung jawab atas proses seleksi.
“Kalau ada peserta yang nilainya tinggi tetapi tidak lolos, sementara peserta lain yang nilainya lebih rendah justru lolos, harus ada penjelasan objektif. Jangan sampai publik mengaitkannya dengan kedekatan atau kepentingan tertentu,” katanya.
Menurut dia, perbedaan hasil penilaian bukan otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika terdapat dugaan kedekatan dengan kekuasaan, setiap keputusan dalam proses seleksi harus dapat dijelaskan secara rasional, administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Dana Umat Beririsan dengan Kepentingan Politik
MANTAB menilai polemik ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola zakat, infak dan sedekah masyarakat. Karena itu, pimpinan yang terpilih harus memiliki legitimasi yang kuat dan tidak dibayangi tudingan adanya intervensi politik maupun konflik kepentingan.
“BAZNAS adalah lembaga yang mengelola amanah umat. Jangan sampai proses memilih pimpinannya justru menimbulkan kesan adanya kedekatan dengan kekuasaan,” kata Hajarullah.
Ia meminta Kementerian Agama dan BAZNAS RI memastikan seluruh tahapan seleksi dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun etik.
MANTAB juga mendorong agar apabila dalam proses persidangan ditemukan pelanggaran prosedur atau konflik kepentingan yang memengaruhi hasil seleksi, proses tersebut dievaluasi. Jika diperlukan, seleksi ulang harus dilakukan dengan mekanisme yang lebih independen dan transparan.
MANTAB: Biarkan Pengadilan Membuktikan
Meski melontarkan sejumlah sorotan keras, Hajarullah menegaskan pihaknya tidak sedang memvonis adanya kolusi, nepotisme maupun intervensi politik dalam proses seleksi.
Seluruh dugaan tersebut, kata dia, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Karena itu kami serahkan pembuktiannya kepada proses hukum. Yang kami minta hanya satu: prosesnya dibuka dan diuji secara objektif,” tegasnya.
Perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.TPI kini menjadi arena hukum untuk menguji legalitas proses seleksi sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai independensi panitia dalam menentukan calon pimpinan BAZNAS Kepri periode 2026–2031.
Bagi MANTAB, persoalannya bukan siapa yang harus menang dan siapa yang harus kalah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola amanah dana umat.
Siapa pun yang nantinya terpilih, MANTAB menuntut prosesnya tidak menyisakan bayang-bayang kekuasaan, dugaan titipan politik maupun konflik kepentingan.
Sebab, ketika amanah umat dipertemukan dengan kekuasaan politik, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.














Komentar