BATAM – Sengketa kepemilikan lahan perkebunan di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, berujung ke ranah hukum. Pemilik lahan, Jeni alias Law Bun Hian, melalui kuasa hukumnya Romesko Purba, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AT, yang disebut merupakan menantu penjaga kebun.
Menurut Romesko Purba, laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa telah mengalami kerugian materiil akibat dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Romesko menjelaskan, Jeni memperoleh lahan perkebunan tersebut melalui transaksi jual beli dengan ahli waris yang sah, Junaidi. Transaksi itu disebut mencakup seluruh objek yang berada di atas lahan, termasuk tanaman produktif dan bangunan yang ada.
“Lahan tersebut dibeli beserta seluruh tanaman dan bangunan yang berada di atasnya, seperti pohon durian, karet, pohon kayu besar, serta bangsal yang ada di lokasi,” ujar Romesko kepada sejumlah awak media di bilangan Sei Panas Kota Batam, Jum’at [17/7/2026).
Ia mengatakan, proses jual beli telah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan disahkan di hadapan notaris. Selain itu, peralihan penguasaan lahan juga telah diketahui pemerintah desa dan kecamatan yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat keterangan peralihan penguasaan lahan.
Meski demikian, setelah transaksi selesai, pihak yang sebelumnya berada di lokasi disebut menolak meninggalkan lahan. Bahkan, menurut kuasa hukum, AT bersama sejumlah orang diduga tetap menguasai lahan tersebut dan melakukan berbagai tindakan yang dinilai melanggar hukum.
Dalam laporannya, Jeni mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pengrusakan terhadap bangunan bangsal, penebangan maupun perusakan pohon durian, pohon karet, serta sejumlah pohon kayu besar yang berada di atas lahan.
Selain itu, pelapor juga menduga hasil panen berupa karet, durian, dan rambutan dari kebun tersebut telah diambil oleh pihak yang tidak berhak.
Akibat dugaan penguasaan lahan tersebut, Jeni mengaku hingga kini belum dapat menguasai secara penuh aset yang telah dibelinya. Kondisi itu juga disebut menghambat proses peningkatan status hak atas tanah menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kepemilikan sebagai dasar laporan kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.










Komentar