Asiapelago.com | Batam – Kejaksaan Negeri Batam bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Drs. Mohammad Nashihan, S.H., M.H kepada Pemerintah Kota Batam di kantor Pemko Batam, Kamis (11/7/2024).
Hadir dalam acara tersebut Walikota Batam, H. Muhammad Rudi bersama Kepala Bidang Pemulihan Aset Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.KOM,. Juga hadir Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Joko Yuhono, S.H., M.H,. Serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Drs. Jefridin Hamid, M.Pd,.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. bahwa penyetoran uang pengganti tersebut berasal dari perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam.
“Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018,” terang I Ketut Kasna Dedi.
Amar putusan Pidana Penjara terhadap terpidana selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Sejumlah Rp.600.000.000,- Subsidair 6 Bulan Kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp.54.900.000.000,- Subsidair pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan.
Diantara barang rampasan dari terpidana berhasil di lelang dengan harga Rp. Rp.4.804.861.000,- (empat miliar delapan ratus empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah), berdasarkan Surat Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor : 380/09.05/2024-01 tanggal 30 Mei 2024 diketahui barang bukti perkara DR. MOHAMMAD NASHIHAN, S.H., M.H.
Adapun sebidang Tanah seluas 7.016 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 741;
– Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 742;
– Sebidang Tanah seluas 2.113 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 745.
(3 Tanah Tersebut Dijual Dalam Satu Paket)
Hal ini merupakan bukti konkret dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect) namun juga harus mampu melacak,mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money) untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional.
(Red)
Komentar