KJRI Johor Bahru Pulangkan 86 WNI dari Malaysia ke Batam

JOHOR BAHRU – Komitmen negara dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali ditunjukkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Pada Kamis (5/2/2026), KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 86 WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Malaysia, menuju Batam, Kepulauan Riau.

Dari total tersebut, sebanyak 45 orang merupakan kelompok rentan yang terdiri atas perempuan, anak-anak, serta WNI dengan kondisi sosial yang membutuhkan perhatian khusus. Seluruh WNI difasilitasi kepulangannya secara penuh oleh negara, termasuk penyediaan tiket feri dan pembebasan pajak pelabuhan (seaport tax), tanpa dipungut biaya apa pun.

Untuk memastikan pemulangan berjalan sesuai prosedur, KJRI Johor Bahru menerbitkan 79 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan.

Kelompok rentan menjadi prioritas dalam setiap tahapan proses, mulai dari verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan dasar, hingga pendampingan saat keberangkatan di Pelabuhan Stulang Laut.

Selain deportan dari DTI Pekan Nenas, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi kepulangan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal bekerja serta satu WNI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru berinisial NH (56), asal Riau.

WNI tersebut diketahui telah menetap di Malaysia selama lebih dari 20 tahun dan diserahkan oleh Kepolisian Malaysia kepada KJRI Johor Bahru dalam kondisi terlantar dan hidup sebatang kara setelah suami serta anaknya meninggal dunia di Malaysia.

Rombongan pemulangan yang berjumlah 86 orang tersebut terdiri dari 66 pria, 19 perempuan, dua anak perempuan berusia 2 dan 3 tahun, serta satu bayi laki-laki berusia 1 bulan. Mereka diberangkatkan menggunakan kapal feri Citra Legacy pada pukul 13.45 waktu setempat menuju Pelabuhan Batam Center.

Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Tim Satuan Tugas KJRI Johor Bahru hadir langsung untuk memastikan seluruh proses pemulangan berlangsung aman, tertib, dan manusiawi.

Setibanya di Batam, para WNI langsung ditangani oleh BP3MI Kepulauan Riau, Imigrasi, serta Pemerintah Daerah untuk proses reintegrasi ke keluarga dan daerah asal masing-masing.

Penyambutan di pelabuhan turut dilakukan oleh BP3MI Kepulauan Riau, P4MI Batam, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Kolaborasi lintas instansi ini menjadi bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus wujud nyata kehadiran negara bagi seluruh WNI di luar negeri, khususnya mereka yang berada dalam kondisi paling rentan.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam memastikan para WNI dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan bermartabat.

Sepanjang Januari 2026, KJRI Johor Bahru bersama instansi terkait telah memfasilitasi deportasi sebanyak 426 WNI. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat pada akhir pekan ini KJRI Johor Bahru kembali akan memfasilitasi deportasi sekitar 180 WNI menuju Dumai, Riau.

Komentar