Asiapelago.com | Batam – Lahan seluas 3,5 hektar yang dialokasikan BP Batam untuk Yayasan Mawar Saron kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan perubahan fungsi dari peruntukan sosial menjadi kegiatan komersial. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan tujuan awal pemberian hak lahan di Batam.
Ketua LSM Kodat 86, Ta’in Komari, menegaskan bahwa aset yayasan seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. “Dalam prinsip pengelolaan aset yayasan, kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,” ujarnya. Pernyataan ini memperkuat desakan agar publik mendapatkan kejelasan mengenai status lahan tersebut.
Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka: apa isi dokumen awal alokasi lahan BP Batam terhadap Yayasan Mawar Saron, apakah peruntukan awalnya memang untuk kegiatan sosial, apakah ada izin resmi perubahan fungsi menjadi komersial, siapa pihak yang mengelola kegiatan usaha di atas lahan tersebut, dan ke mana aliran pendapatan dari pemanfaatan lahan itu. Jika perubahan fungsi dilakukan tanpa persetujuan sah, persoalan ini berpotensi menjadi masalah administrasi serius yang harus diperiksa oleh pihak berwenang.
“Pertanyaan besar kini mengarah pada proses perubahan fungsi lahan tersebut,” tegas Ta’in, menekankan bahwa publik berhak mengetahui apakah aset yang diberikan untuk kepentingan sosial tetap berada dalam koridor tujuan yayasan atau justru berubah menjadi instrumen bisnis.
Sumber dari BP Batam menyebutkan bahwa lahan milik Yayasan Mawar Saron sudah dikembalikan ke BP Batam, namun tidak memberikan penjelasan detail terkait polemik yang berkembang. Informasi yang minim ini justru memperkuat desakan agar BP Batam membuka status hukum, peruntukan, serta mekanisme pemanfaatan lahan tersebut secara transparan.
Dalam konteks tata kelola aset, perubahan fungsi lahan yayasan menjadi komersial tanpa mekanisme yang jelas dapat menimbulkan dampak luas. Selain berpotensi melanggar aturan tata ruang, hal ini juga bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara di Batam. Apalagi, kawasan Batam memiliki karakteristik khusus sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga setiap kebijakan terkait lahan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.














Komentar