Normalisasi DAS Baloi Tak Kunjung Dilakukan, Warga Kezia Tagih Janji Li Claudia Chandra

Batam, Headline348 Dilihat

BATAM – Kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi yang sempat viral sejak Maret 2025 hingga kini masih menggantung. Alih-alih diselesaikan, warga justru hidup dalam bayang-bayang banjir setiap kali hujan deras mengguyur Batam.

Ketua RT 03/RW 05 Perumahan Kezia, Ade, menegaskan bahwa warganya resah karena proses normalisasi belum juga dilakukan.

“Kami sudah surati Polda Kepri, tapi jawabannya masih dalam tahap penyelidikan dan pengambilan barang bukti. Jadi normalisasi ditunda,” ujarnya.

Bagi warga Kezia, normalisasi DAS Baloi adalah harga mati. “Kalau dibiarkan, air pasti meluap dan merendam rumah warga. Kami tidak akan tinggal diam,” kata Ade.

Taman Kota atau Tutup Kasus?

Kontroversi semakin panas ketika Wali Kota Batam Amsakar Ahmad bersama wakilnya, Li Claudia, meninjau lokasi penimbunan DAS Baloi pada April lalu. Mereka menyebut kawasan itu akan dijadikan taman kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketua LSM Kodat86, Cak Ta’in Komari, menyebut kebijakan tersebut “ngawur”. “Lokasi itu bermasalah hukum. Harusnya diproses dulu, bukan ditutupi proyek taman kota. Kalau dibiarkan, sama saja melegalkan tindak pidana,” ujarnya.

Ia bahkan menduga ada kompromi politik dan bisnis dalam kasus ini, mengingat nama anggota DPRD Kepri dari Partai NasDem, Lik Khai, ikut terseret. Sang politisi disebut memimpin langsung pengerahan alat berat untuk proyek penimbunan.

Benang Kusut Hukum

Polda Kepri sejatinya sudah menyatakan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Lik Khai dan Kepala Dinas Bina Marga Batam, Suhar. Namun, hingga kini penyelidikan berjalan lambat.

Lik Khai sendiri membantah tudingan penimbunan untuk kepentingan pribadi. Ia mengklaim proyek itu adalah pembangunan jalan inspeksi untuk normalisasi sungai.

“Ini bukan proyek perumahan,” katanya.

Namun warga menilai klaim tersebut janggal. Pasalnya, di lapangan justru terlihat penimbunan besar-besaran yang menutup aliran sungai. Kini, semak belukar tumbuh di atas tanah timbunan, sementara ancaman banjir semakin nyata.

Bom Waktu Banjir Batam

Hujan deras pada April lalu membuat kawasan Baloi Indah tergenang, bahkan hingga bypass Laluan Madani yang sebelumnya tak pernah banjir.

“Ini bukti nyata bahwa penimbunan sungai sudah menimbulkan masalah,” tegas Cak Ta’in seperti dikutip batamtoday.

Ia menilai pemerintah Batam tak serius menyelesaikan masalah banjir.

“Kalau penimbunan sungai saja tak berani ditindak, bagaimana mau beresin yang lain? Ada apa dengan kasus ini? Sudah terjadi deal-dealan politik atau kekuasaan?” tanyanya.

Misteri yang Belum Terjawab

Meski aparat berjanji akan menuntaskan kasus DAS Baloi, hingga kini publik tidak lagi mendengar kelanjutan penyidikan. Warga pun bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan politik dan bisnis?

Kasus DAS Baloi bukan sekadar konflik tata ruang, tapi cermin lemahnya penegakan hukum lingkungan di Batam. Jika dibiarkan, bukan mustahil banjir besar akan menjadi bencana rutin yang menghantam kota industri dan wisata ini.

Pertanyaan besar kini menggantung: Apakah aparat berani membongkar siapa di balik penimbunan DAS Baloi, ataukah kasus ini sengaja dikubur bersama tanah timbunan?

Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang sempat marah-marah saat sidak di lokasi, namun diam tanpa aksi berikutnya. Rakyat pun menunggu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Batam Li Claudia Chandra saat melakukan peninjuan langsung ke lokasi penimbunan dengan tegas meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan normalisasi agar aliran air tidak terhambat.

“Kami sangat menyayangkan dampak dari aktivitas penimbunan ini yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Saya meminta dinas terkait segera melakukan normalisasi agar aliran air tidak terhambat,” tegas Li Claudia di lokasi peninjauan.

Dalam kesempatan tersebut, Li menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan pejabat di BP Batam tidak boleh bermain-main dengan aset milik pemerintah yang dibeli menggunakan uang negara. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita ingin menegakkan aturan hukum agar tidak ada lagi aktivitas yang merugikan masyarakat. Secara perlahan, persoalan banjir di sini (DAS Permata Baloi) dan wilayah lain akan kita selesaikan dengan maksimal,” ungkapnya.

Li juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian dan keindahan Kota Batam dengan tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak luas.

“Yang paling penting adalah bagaimana menjaga Batam yang kita cintai ini. Jangan ada yang coba-coba melawan hukum, apalagi sampai merugikan lingkungan dan masyarakat,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid; Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait; Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan; Direktur Infrastruktur dan Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti.

Hadir juga, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Batam, Suhar; Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman; Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan; serta Anggota DPRD Batam, Anwar Anas. (tim)

Komentar