Pengelolah Wisata Pesisir Tangga Seribu: Tuntut Pertanggung Jawaban Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera

Asiapelago.com | Batam – Pengelolah Pantai Wisata Tangga Seribu, Andi Zainal Abidin S.E.,MMG,. yang juga merupakan OKK DPP PKSS. Sangat menyayangkan kejadian tenggelamnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera pada Kamis 29 Januari 2026, Membawah Minyak hitam (sludge oil) yang tumpah di perairan Pantai Wisata Tangga Seribu.

Limbah minyak hitam berjenis limbah B3 itu setidaknya mencemari 1 kilometer area pesisir tangga seribu. Ini merupakan salah satu pesisir destinasi pantai favorit wisatawan yang ada di Kota Batam.

“Sebagai pengelolah kami merasa sangat dirugikan, saat ini tidak ada lagi wisatawan yang datang ketempat kami. ini terancam kami tutup karena sekitar 1 kilometer pesisir pantai Tangga Seribu yang kami kelolah tercemar oleh limbah B3,” terangnya, Minggu (08/02/26).

Pencemaran limbah minyak hitam di pantai Tangga Seribu ini sangat berdampak kepada sektor pariwisata daerah dan menambah pengangguran di masyarakat setempat yang bekerja di destinasi wisata tersebut.

Menurut A.zainal, sampai saat ini belum ada pihak perusahaan dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang menemui Pengelolah pantai Wisata Tangga Seribu.

“Kami sebagai pengelolah sangat dirugikan, Namun sampai saat ini pihak daripada kapal LCT Mutiara Garlib Samudera belum ada yang datang ke kami, dan dikesempatan ini saya sampaikan bahwa mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Kuasa Hukum Pengelolah Wisata Pantai Tangga Seribu Khaeruddin,S.H.,MH., Menyatakan akan menuntut pertanggung jawaban dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera dan Perusahaan pemilik muatan, terkait pencemaran di pesisir pantai.

“Ini adalah kelalaian dan perusahaan terkait harus bertanggung jawab. Kawasan pesisir pantai Seribu ini merupakan destinasi favorit di kota Batam dan sekarang pantai ini tercemar oleh minyak hitam, Sehinggah Destinasi wisata pesisir pantai tangga seribu lumpuh total,” ungkapnya.

Khaeruddin juga meminta pelaku pencemaran ini ditindak tegas, karena menurutnya Tidak hanya berdampak kepada destinasi wisata pantai tangga seribu, juga berdampak kepada ekosistem laut.

“Kami akan usut tuntas karena ini adalah perusakan lingkungan Membunuh biota air, merusak ekosistem laut dan juga mengakibatkan tercemarnya limbah beracun di kawasan pasisir pantai seribu yang di kelolah oleh klien kami,” tegasnya.

Menurut Khaeruddin., S.H,.M.H., Selaku kuasa Hukum, pada Hari Kamis 5 Februari sudah melayangkan Somasi kepada dua Perusahaan pemilik kapal dan pemilik muatan.

“Pada hari kamis 5 februari yang lalu, kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi kepada Dua perusahaan tersebut, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada juga etikad baiknya untuk berdialog dan menyelesaikan permasalahan tersebut, maka degan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum,” Pungkas pengacara senior pkss.

(Acc)

Komentar