BATAM – Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser GR Sport berwarna hitam bernomor polisi BP 37 KRV yang menabrak sejumlah lapak pedagang dan kendaraan di Batam dipastikan positif mengonsumsi alkohol berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Polisi menyatakan hasil tes narkoba terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang memastikan pengemudi mobil yang menabrak sejumlah lapak pedagang dan kendaraan di Batam terbukti positif mengonsumsi alkohol berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Sementara itu, hasil pemeriksaan narkotika menunjukkan hasil negatif.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan informasi yang beredar terkait dugaan pengemudi mengonsumsi narkoba tidak benar.
“Yang perlu saya sampaikan, dari hasil cek urine, untuk narkoba hasilnya negatif. Tetapi untuk alkohol hasilnya positif. Ini fakta berdasarkan hasil pemeriksaan urine,” ujar Afiditya kepada wartawan, Jum’at (17/7/2026)
Berdasarkan keterangan pengemudi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan mengaku mengonsumsi sekitar enam kaleng minuman beralkohol sebelum mengemudikan kendaraan. Namun, polisi menyatakan pengakuan tersebut merupakan keterangan dari pelaku dan tidak dapat dipastikan jumlah sebenarnya.
Meski pengemudi berada dalam pengaruh alkohol, polisi memastikan peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka berat.
Afiditya menjelaskan sebagian besar kerugian yang ditimbulkan berupa kerusakan material. Beberapa warga hanya mengalami luka ringan akibat terkena meja atau benda yang terpental ketika mobil menghantam lapak pedagang, bukan karena tertabrak langsung oleh kendaraan.
“Korban hanya mengalami luka sangat ringan, seperti lecet. Itu pun bukan karena tertabrak mobil secara langsung, tetapi terkena meja atau barang yang terdorong saat mobil menabrak lapak,” jelasnya.
Ia menambahkan seluruh kerugian para korban telah diganti oleh pengemudi. Empat unit sepeda motor yang rusak telah diberikan ganti rugi sekitar Rp30 juta. Selain itu, kerusakan lapak, meja dagangan, hingga barang dagangan yang berserakan juga telah mendapat penggantian sesuai tuntutan para korban.
“Semua permintaan ganti rugi dari para korban sudah dipenuhi. Hak-hak korban sudah dipulihkan,” katanya.
Dalam penanganan perkara, Satlantas Polresta Barelang menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas karena pengemudi tetap mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk.
Menurut Afiditya, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan dilakukan dengan kesadaran bahwa pelaku mengetahui dirinya berada di bawah pengaruh alkohol namun tetap memaksakan diri mengemudi.
“Orang tersebut sudah tahu dirinya mabuk, tetapi tetap mengendarai kendaraan. Karena itu kami menerapkan Pasal 311,” ujarnya.
Meski demikian, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan itu diambil karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara, tidak terdapat korban meninggal dunia, seluruh korban telah berdamai dengan pelaku, serta hak-hak korban telah dipulihkan.
Afiditya menjelaskan proses restorative justice mengacu pada ketentuan Pasal 82 yang mengatur penyelesaian perkara pidana tertentu melalui perdamaian antara pelaku dan korban.
“Seluruh korban sudah berdamai dan seluruh tuntutan mereka telah dipenuhi. Secara administrasi proses restorative justice sedang diselesaikan, dan kemungkinan rampung pada pekan depan,” pungkasnya.














Komentar