Asiapelago.com | Batam – Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan Penerangan Hukum dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Sekolah Mondial Batam, Rabu (6/12/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Dedi Januarto Simatupang, S.H., M.H, Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen, Samuel Pangaribuan, S.H., M.H.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan anti korupsi serta menanamkan nilai-nilai anti koruspi kepada para siswa sekolah Mondial agar dapat menjadi pribadi yang unggul dan menjauhi korupsi.
Dalam pemaparan materi penerangan hukum tersebut, Dedi Januarto Simatupang, S.H., M.H dan Samuel Pangaribuan, SH.MH menyampaikan bahwa Pendidikan Anti Korupsi tertuang dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kota Batam.
“Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi sehingga diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal, non formal dan informal,” ungkap Dedi Januarto Simatupang.
Tujuan Pendidikan Anti Korupsi antara lain agar sejak dini membentuk pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek aspeknya, merubah padangan dan sikap kita terhadap korupsi, serta membentuk keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian kaos bertema Hari Anti Korupsi Se-Dunia (Hakordia) kepada siswa-siswi Sekolah Mondial Batam.
(***)
Komentar