Polisi Serahkan 35 Tersangka Demo Rempang Ke Kejari Batam

Batam556 Dilihat

Asiapelago.com | – Batam – Kasus demo Rempang yang terjadi pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam kembali memasuki babak baru.

Penyidik dari Polresta Barelang telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua terhadap 35 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (8/12/2023).

“Telah dilakukan penyerahan Tersangka dan hasil dari Penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, adapun 34 orang Tersangka dilakukan penahanan di Rutan,” terang Andreas Tarigan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam.

Terdapat 1 orang tersangka dibawah umur berinisial S (pelajar SMK), ini dilakukan penahanan kota, karena saat ini ia masih berstatus pelajar dan sedang menempuh pendidikan.

“Jadi penyerahan ke 35 orang tersangka yang sudah di serahkan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam akan dilakukan proses selanjutnya,” ucap Andreas.

“Setelah kami  proses 35 tersangka tersebut, di lanjutkan proses sidang Pengadilan Negeri Batam,” tutup Andreas Tarigan.

(@)

Komentar