BATAM – PT. Puri Triniti Batam memenangkan gugatan yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen dalam putusan perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam putusan tanggal 29 April 2026 disebutkan mengadili menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.429.000,- dan seterusnya.
Sebagaimana yang pernah diberitakan bahwa Oktavianus Tjoea dan Yenyen selaku pembeli unit properti rumah Glenn The Hive dan ruko shophouse milik PT. Puri Triniti Batam (PTB) selaku pengembang (developer) yang terletak di pasir putih, kelurahan sadai, kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Melalui kuasa hukumnya Tantimin, SH., menggugat PT. PTB di Pengadilan Negeri Batam yang diduga wanprestasi yang terdaftar dalam perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM. dan menuntut kerugian sejumlah Rp 7 Miliar.
Kuasa hukum PT PTB Hendy Amerta, SH., dari kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menjelaskan bahwa substansi gugatan Penggugat sangat jauh dari kenyataan, begitupun nilai kerugian yang dituntut Rp. 7 M sangat irrasional.
Sedangkan faktanya Para Penggugat hanya baru membayar uang muka untuk unit ruko sebesar Rp. 251.468.000,- dan unit rumah sebesar Rp. 57.411.750,- itupun dibantu oleh Perusahaan dengan memberikan subsidi untuk unit ruko
sebesar Rp. 473.100.000,- dan unit rumah sebesar Rp. 55.653.250,- dan sisanya melalui skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank UOB Indonesia yang ikut pula sebagai Turut Tergugat.
Konsumen melalui kuasa hukumnya Tantimin, SH., menuntut pembatalan perjanjian jual beli dengan alasan PT PTB ingkar janji tidak menyelesaikan unit bangunan dan melakukan serah terima unit kepada Penggugat.
Sedangkan Penggugat sebagai konsumen sudah membayar lunas seluruh harga pembelian unit, dan menuntut seluruh uang pembayaran sebesar Rp. 7 M sebagai ganti kerugian, padahal faktanya 80% pembayaran harga unit dari konsumen ada
melalui KPR bukan uang yang dikeluarkan Penggugat sebagai konsumen, dan Penggugat masih memiliki kewajiban pembayaran cicilan KPR di Bank UOB. Begitupun tuduhan PTB belum menyelesaikan Pembangunan unit jelas bertentangan dengan kenyataan yang faktanya ketika dilakukan pemeriksaan setempat bersama pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang dibeli sudah selesai.
Sebenarnya sangat jelas berdasarkan Perjanjian (PPJB) Penggugat tersebut mengakui dan menyetujui membeli unit dalam kondisi indent (under construction) serta menyadari dan menyetujui adanya resiko keterlambatan, yang jelas PT. PTB Perusahaan Developer.
“Yang bonafit selalu menjaga kepercayaan konsumen dan komitmen dalam menyelesaian seluruh Pembangunan unit yang telah dipasarkannya, serta tetap bertanggungjawab sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian,” ujarnya.
Hari ini dengan telah diputusnya perkara gugatan dari Oktavianus Tjoea dan Yenyen yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, membuktikan bahwa apa yang digugat konsumen tidak terbukti dan bertentangan dengan kenyataan, dan hari ini setelah putusan tersebut,
PT PTB sudah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk segera melakukan serah terima unit yang sudah 100% diselesaikan pembangunannya oleh PT. PTB untuk diserahterimakan kepada konsumen pada tanggal 06 Mei 2026.











Komentar