Puluhan Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Cek Status Kepesertaan

BATAM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melakukan penonaktifan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI – JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026.

Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 – 5 berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan agar program jaminan kesehatan tepat sasaran.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait dengan penambahan dan pengurangan peserta PBI – JK. Selama tahun 2025 jumlah penambahan peserta PBI – JK sebanyak 21.257 Jiwa dan penonaktifan peserta PBI JK sebanyak 29.195 Jiwa.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah menjelaskan bahwa
proses pembaruan data ini dilakukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

“Program JKN memiliki tiga pilar utama yaitu, perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong.
Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang
membutuhkan,” kata Harry.

Harry juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2025 BPJS Kesehatan telah mengirimkan
pemberitahuan kepada peserta terkait kemungkinan penonaktifan kepesertaan.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk dapat melakukan pengecekan status kepesertaan. Sejak tahun 2023, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat
(KIS).

Namun kartu lama masih tetap berlaku dan kini dapat diakses dalam bentuk digital
melalui aplikasi Mobile JKN. Masyarakat yang menerima bantuan pemerintah dihimbau secara rutin mengecek status kepesertaan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi, diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

“Pengecekan kepesertaan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di
08118162165, atau Care Center 165. Jika sudah non aktif, peserta bisa langsung mendaftar
sebagai peserta mandiri,” ujar Harry.

Dinas Sosial Kota Batam yang dalam hal ini diwakilkan oleh Dyan Rangga dalam sosialisasi
terkait Penonaktifan PBI JK dan Reaktivasi PBI JK bersama Dinas Kesehatan kota Batam dan BPJS Kesehatan Cabang Batam kepada Camat dan Lurah se Kota Batam mengatakan proses penghapusan peserta berasal dari data Kemensos yang telah melalui verifikasi.

“Data diverifikasi oleh Kemensos, lalu disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan
diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status peserta,”ujar Rangga.

Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan pengaktifan kembali maksimal dalam waktu enam bulan. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas
Kesehatan melalui puskesmas ataupun dengan merubah segmen kepesertaan ke mandiri.

Dinas Kesehatan yang dalam hal ini diwakili oleh Nurliyasman dalam kesempatan yang
sama menambahkan bahwa reaktivasi Peserta JKN menjadi Penerima Bantuan Iuran
Pemerintah Daerah Kota sedang dalam proses dan angka reaktivasi peserta yang telah
berhasil dinilai cukup besar, di Kota Batam.

“Kami sedang memproses untuk Peserta JKN yang mengajukan reaktivasi menjadi bantuan
pemerintah daerah, biasanya diminta untuk melampirkan surat keterangan sakit, terutama
untuk penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah sangat menghimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN
agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala.

Komentar