Resmi Melapor ke Polresta Barelang, Lintong Manurung Didampingi Tim Hukum PWI Minta Kasus ‘Blacklist’ Diusut Tuntas

BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil sikap tegas terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang menimpa Wakil Ketua, Lintong Carles Manurung.

Dengan didampingi langsung oleh Penasihat Hukum, Lintong secara resmi telah melaporkan manajemen tempat hiburan malam HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang pada Kamis, 11 Juni 2026.

​Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Upaya hukum ini diambil sebagai respon atas pemasangan foto diri Lintong yang ditempel secara sepihak di area publik tempat hiburan tersebut dengan narasi yang merugikan integritasnya.

​Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata mengatakan bahwa langkah organisasi mengawal kasus ini merupakan bentuk solidaritas dan perlindungan kelembagaan.

Dikatakamnya, PWI memastikan akan memberikan pengawalan penuh secara hukum demi memulihkan harkat dan martabat pengurusnya.

​”Ini juga bentuk pendampingan kita terhadap saudara Lintong sebagai Wakil Ketua PWI. Langkah hukum ini sangat penting diambil untuk memulihkan nama baiknya yang telah dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut,” ujar Parna Simarmata dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

​Berdasarkan kronologi pada dokumen laporan, peristiwa ini bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 subuh, sekitar pukul 04.20 WIB. Korban menerima informasi dari seorang rekan bahwa foto dirinya dipajang di dinding samping pintu masuk HH Club yang berlokasi di Jl. Komp. Nagoya City Centre Blok A No. 11-12, Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ditemukan selembar foto korban yang mengenakan baju hitam dan topi putih tertempel jelas di dinding akses masuk utama hiburan malam itu, lengkap dengan tulisan “BLACKLIST”.

Tindakan sepihak dari manajemen atau pimpinan HH Club tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, memicu fitnah, serta merugikan nama baik korban secara pribadi maupun posisinya sebagai pengurus inti organisasi pers.

Atas dasar itulah, pasal dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dilayangkan kepada pihak terlapor.

​Dengan adanya keterlibatan Penasihat Hukum PWI dalam mendampingi kasus ini, PWI meminta jajaran Penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut laporan tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional agar memberikan kepastian hukum yang adil.

Puluhan wartawan dari lintas organisasi pers di Kota Batam juga turut mendampingi Lintong dalam pelaporan kasus ini ke Mapolresta Barelang.

Komentar