Asiapelago.com, JAMBI
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika Binti Jono pada Kamis sekira pukul 13.00 WIB. 16/01/2025
Yang bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tgl 10 Oktober 2023.
Setelah mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar RT. 20 Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana tersebut dijatuhi Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.20 juta subsider 2 bulan penjara. Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.
Kepada media, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menyampaikan, ” setiap pelaku tindak pidana sudah seharusnya mematuhi dan menjalankan apa yang telah diputuskan Pengadilan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO untuk bersembunyi “, Ucapnya.
Kasi Penkum juga mengimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor Kejaksaan terdekat. (**)
Komentar