BATAM – Sidang pemeriksaan korban perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang diwarnai pertanyaan dari korban, Risma Hutajulu, terkait tidak ditahannya dua terdakwa yang diduga menganiayanya.
Pertanyaan tersebut disampaikan Risma saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/12). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, didampingi Hakim Anggota Dessy D. E. Ginting dan Amir Rizki Apriadi.
“Saya ingin mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan,” kata Risma di ruang sidang.
Dalam persidangan itu, Risma juga memaparkan kronologi kejadian pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli lalu di tempat usaha laundry milik korban yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kota Tanjungpinang.
Risma menjelaskan, sebelum kejadian ia melihat sejumlah orang yang diduga sebagai penagih utang datang ke rumah terdakwa yang berada tepat di seberang usaha laundry miliknya. Namun, para terdakwa tidak membuka pintu.
“Orang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu berpindah ke tempat lain,” ujarnya.
Tak lama berselang, terdakwa Evita Intan Ceria mendatangi korban yang sedang mengurus usaha laundri tersebut. Saat itu, Evita melontarkan tuduhan bahwa korban telah mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun tidak terelakkan dan berujung pada aksi pemukulan.
“Terdakwa memukul saya, kemudian adiknya juga datang dan ikut memukul saat saya hendak memakai sandal. Saya sempat pingsan dan sadar sudah dikerumuni orang,” ungkap Risma.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Meski memaafkan, Risma menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
“Saya memaafkan, tetapi saya ingin proses kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya usai sidang.
Sementara itu, Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat ini berstatus tahanan kota, sehingga tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang.
“Status penahanan tersebut merupakan lanjutan dari penuntut umum. Dari kepolisian juga tidak dilakukan penahanan. Jika terdakwa mencoba melarikan diri, statusnya dapat dialihkan menjadi tahanan rutan,” pungkasnya.








Komentar