BATAM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Provinsi Kepulauan Riau menuai gelombang protes. Sejumlah orang tua murid menilai mekanisme seleksi tahun ini tidak mencerminkan asas keadilan.
Karena, dianggap hanya bertumpu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), sementara rekam jejak prestasi siswa selama tiga tahun di bangku SMP melalui nilai rapor nyaris tidak diperhitungkan.
Kebijakan tersebut memicu kekecewaan para wali murid. Mereka mempertanyakan dasar penetapan sistem seleksi yang dinilai mengabaikan kerja keras siswa selama bertahun-tahun dan justru menggantungkan masa depan pendidikan hanya pada satu kali pelaksanaan tes.
“Anak-anak belajar dan berprestasi selama tiga tahun. Masa semua itu kalah hanya karena satu kali tes? Kami tidak menolak TKA, tetapi nilai rapor seharusnya menjadi bagian penting dalam penilaian,” ujar salah seorang wali murid, Parna Simarmata.
Menurutnya, penerapan sistem seperti ini justru berpotensi menghilangkan penghargaan terhadap proses belajar yang konsisten. Ia meminta Dinas Pendidikan Kepri segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih berkeadilan.
Sorotan juga mengarah pada kebijakan Dinas Pendidikan Kepri yang dinilai berbeda dengan sejumlah provinsi lain. Di berbagai daerah, nilai TKA dikombinasikan dengan nilai rapor melalui skema pembobotan, sehingga hasil seleksi tidak hanya ditentukan oleh satu komponen penilaian.
“Yang kami pertanyakan, kenapa Kepri hanya bertumpu pada TKA? Daerah lain menggabungkan nilai rapor dan TKA sehingga lebih objektif. Ini justru menimbulkan kesan bahwa proses seleksi mengabaikan rekam jejak akademik siswa,” kata Parna.
Selain mekanisme penilaian, pelaksanaan SPMB tahun ini juga dibayangi berbagai persoalan teknis yang memicu kecurigaan publik.
Sejumlah orang tua mengaku menemukan kejanggalan pada sistem aplikasi, terutama terkait status pendaftaran “gagal verifikasi” maupun “ditolak (menunggu dilengkapi)”. Mereka mempertanyakan mengapa peserta yang semestinya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat masih dapat melanjutkan proses.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua bahkan menduga adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk meloloskan calon peserta didik melalui jalur yang tidak semestinya. Namun hingga kini dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Ramdan, salah seorang wali murid, mengaku anaknya dirugikan oleh mekanisme aplikasi yang menurutnya tidak transparan.
“Kalau memang ditolak sejak awal, ya selesai. Tapi ini statusnya berubah menjadi menunggu dilengkapi. Sistem seperti ini membuat masyarakat bingung dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.
Persoalan SPMB Kepri juga mendapat perhatian dari anggota DPRD Kepri, Rudi Chua. Ia menilai sistem digital yang digunakan dalam proses penerimaan siswa baru masih jauh dari kata siap.
“Sistem digital kita masih sangat kacau balau, tetapi semua dipaksakan untuk digital,” kata Rudi.
Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak hanya mengeluh di media sosial, tetapi menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Kepri sehingga persoalan tersebut dapat dibahas dalam forum resmi bersama Dinas Pendidikan.
“Silakan orang tua mengajukan hearing ke Komisi IV DPRD. Kalau memang ada persoalan, kita akan panggil Dinas Pendidikan beserta panitia SPMB untuk menjelaskan semuanya secara terbuka,” tegasnya.
Di tengah derasnya kritik, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai dasar penetapan sistem seleksi, evaluasi terhadap berbagai persoalan aplikasi, serta jaminan bahwa proses SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Jika berbagai persoalan tersebut tidak segera dijawab secara terbuka, polemik SPMB Kepri berpotensi terus berkembang dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.














Komentar