ASIAPELAGO.COM || JAMBI – Ditkrimsus Polda Jambi amankan pelaku tindak Pidana Ilegal akses inisial JG terkait hebohnya video panas mahasiswa yang viral dan menghebohkan masyarakat Kota Jambi beberapa waktu yang lalu.
Kasubdit V Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khoemini S.I.K menyampaikan terkait Modus Operandi pelaku Membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban. Menyebabkan Tersebarnya Video Porno Pribadi milik Korban.
Berawal pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban (KN) datang ke salah satu Counter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Screen) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya dan dijemput kembali Handphone tersebut pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari.
Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen)
Pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Korban dihubungi oleh MA bahwa Video Porno Korban dengan MA telah Viral di social media (Twitter) dan pada WhatsApp Group.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban Mendatangi Counter tersebut untuk mengambil Handphone miliknya dan menanyakan mengapa Videonya (Video Porno) tersebar di Sosial Media, namun pihak Counter menyatakan bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counter nya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.
Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah Membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password) yang mana JG ini mencoba membuka Face ID dan setelah 2 s/d 3 kali mencoba dan kemudian muncullah membuka dengan Password, dan kemudian JG memasukkan Password (yang mana password diminta oleh pihak Counter kepada Korban pada saat Handphone di service).
JG juga mengirimkan Video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik Karyawan Counter AU dengan cara AIRDROP dan dari Handphone AU Video tersebut dikirimkan JG Via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya EJ, dan terhadap Video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali, dan JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD.
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku JG, 1 (satu) Unit Laptop, 8 (Delapan) Unit Handphone, 2 (Dua) buah memori Card CCTV 1 (satu) buah mesin DVR CCTV.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(JN)
Komentar