BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman beserta jajaran penyidik.
Kompol Debby menjelaskan, kedua kasus tersebut memiliki pola yang hampir sama. Para pelaku membuntuti korban, kemudian memepet kendaraan di lokasi yang relatif sepi sebelum merampas tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Korban berinisial NNS (22), seorang perempuan yang baru pulang bekerja, mengaku telah dibuntuti sejak dari kawasan Hanggar Bandara. Saat melintas di sekitar Bundaran Bandara, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam memepet korban. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas milik korban sebelum kabur ke arah Punggur.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.
Berbekal keterangan korban, ciri-ciri pelaku, serta informasi masyarakat, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu, Sei Beduk.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JY (25) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor dan IA (24) sebagai eksekutor yang merampas tas korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas sandang hitam, satu unit iPhone 11 warna ungu, sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta dompet milik korban.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Korban berinisial A (18) saat itu tengah berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai Honda Verza biru. Salah satu pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Verza biru yang digunakan saat beraksi, dua helm, serta tas milik korban.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial I, yang diduga berusia sekitar 25 tahun dan berperan sebagai eksekutor, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan serupa serta memburu pelaku yang masih buron.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintas di jalan yang sepi maupun pada malam hari. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.










Komentar