BATAM – Warga Batam resah dengan adanya aktifitas pematangan lahan di sekitar Jembatan 1 Barelang, tepatnya di area sekitar Waduk Tembesi, yang dibangun oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Bagaimana tidak, pekerjaan pemotongan dan penimbunan lahan oleh salah satu perusahaan swasta diduga telah mendekati, bahkan mulai memasuki batas Waduk Tembesi, salah satu sumber air baku penting bagi Kota Batam.
Isal, warga setempat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyusutan waduk akibat penimbunan tersebut. Ia menduga kurang optimalnya pengawasan dari instansi pengelola waduk berperan terhadap terjadinya kondisi ini.
“Instansi yang mengelola waduk ini seperti kurang melakukan pengawasan, atau mungkin ada pembiaran, kita tidak tahu. Kalau ini dibiarkan, luas waduk bisa menyempit dan kebutuhan air baku masyarakat bisa berkurang, bahkan berpotensi tercemar,” ujar Isal, Senin (24/11/2025).
Ia juga menyebut pernah melihat petugas turun ke lapangan beberapa bulan lalu. Saat itu, aktivitas penimbunan sempat dihentikan.
“Tapi kini kegiatan mereka berjalan lagi, dan terlihat jelas sudah mendekati kawasan Waduk Tembesi,” katanya.

Isal meminta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan di lokasi. “Kalau memang belum mengenai waduk, silakan saja lanjutkan pekerjaan selama izinnya lengkap. Tapi kalau sudah masuk ke area waduk, sebagai warga yang bergantung pada air bersih dari Tembesi, kami berharap perusahaan dikenai sanksi,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Waduk Tembesi dibangun Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 2014. Bendungan ini memiliki tinggi sekitar 10 meter dan panjang sekitar 2.016 meter dengan konstruksi tipe earthfill dam –yakni embung dengan komponen utama berupa tanah yang dipadatkan secara khusus.
Waduk ini memiliki luas genangan sekitar 842 hektare, dengan kapasitas tampungan mencapai 56,82 juta meter kubik. Dari waduk tersebut, air baku disalurkan hingga ke kawasan Muka Kuning dengan kapasitas mencapai 600 liter per detik dan jarak distribusi sekitar 3,6 kilometer.
Proyek Pematangan Lahan: Izin, Lokasi, dan Volume Pekerjaan
Kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di sisi kiri Jembatan 1 Barelang –arah menuju Jembatan 2– diketahui merupakan proyek milik PT Kerabat Budi Mulia. Proyek ini berdasarkan Izin Pematangan Lahan (IPL) yang dikeluarkan BP Batam dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 21404.214020043.B1 tanggal 18 Agustus 2014.
Lahan seluas 176.765,32 meter persegi tersebut diperuntukkan bagi pengembangan sektor pariwisata. Berdasarkan dokumen izin, volume pekerjaan mencakup pemotongan lahan sebesar 3.140.500 meter kubik dan penimbunan 2.652.088 meter kubik di dalam area izin.
Apa Sanksi bagi Perusahaan Bila Terbukti Menimbun Waduk?
Secara hukum, penimbunan waduk termasuk kategori perusakan lingkungan hidup karena waduk merupakan infrastruktur sumber daya air yang dilindungi negara.
1. Sanksi Administratif (UU Nomor 32/2009 tentang PPLH):
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan
Pembekuan izin lingkungan
Pencabutan izin lingkungan
Kewajiban pemulihan lingkungan
Ini adalah tahapan awal sebelum penerapan sanksi pidana.
2. Sanksi Pidana Lingkungan (Pasal 98-99 UU PPLH):
Jika penimbunan menyebabkan pencemaran atau kerusakan:
Pidana penjara 3-10 tahun
Denda Rp 3 miliar – Rp 10 miliar
Apabila menyebabkan kerusakan besar, luka berat, atau kematian, ancaman pidananya lebih berat.
3. Pidana UU Sumber Daya Air (UU Nomor 17/2019):
Merusak atau mengubah fungsi waduk dapat dikenai:
Penjara hingga 6 tahun
Denda hingga Rp 10 miliar
Termasuk tindakan:
Mengubah fungsi waduk
Menutup aliran
Menguasai area air tanpa izin
Merusak struktur waduk
4. Pelanggaran Tata Ruang
Jika proyek berada di area yang melanggar tata ruang, sanksinya dapat berupa:
Pencabutan izin lokasi
Pembongkaran paksa
Denda administratif
Pengambilalihan lahan oleh negara















Komentar