BATAM – Akar Bhumi Indonesia (ABI) melakukan verifikasi lapangan pada Kamis, 16 Januari2026, di kawasan pesisir Punggur, Kota Batam, tepatnya di area yang diduga menjadi lokasi reklamasi oleh PT Vesinter Indonesia.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penelusuran lapangan yang telah dilakukan pada 26 Desember 2025 terhadap aktivitas pemotongan bukit di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, ABI menemukan indikasi pemanfaatan hasil kehutanan secara ilegal sebagai material reklamasi. Lokasi pemotongan bukit seluas sekitar 12 hektare itu pun telah disegel oleh Gakkum Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, penggunaan hasil kejahatan kehutanan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf e yang secara tegas melarang setiap orang menerima, membeli, menguasai, atau menggunakan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan secara tidak sah.
Sementara itu, Pasal 83 mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang terlibat, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
“Ketentuan ini tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh pihak dalam rantai distribusi, termasuk pengangkut dan pihak yang memanfaatkan hasil kejahatan kehutanan tersebut,” ungkap Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Senin (18/1/2026).
Lokasi reklamasi PT Vesinter Indonesia itu sebelumnya juga telah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi III DPRD Kota Batam pada 4 Maret 2025.
Selain persoalan sumber material, verifikasi lapangan juga menemukan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan tanpa memenuhi prosedur teknis yang seharusnya diterapkan. Salah satunya adalah tidak dibangunnya tembok pembatas atau sheetpile sebagai pengaman material urugan.
Kondisi ini menyebabkan material reklamasi berpotensi langsung menyebar ke perairan sekitar, menutup alur sungai, meningkatkan sedimentasi, serta menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang.
ABI juga menduga adanya rencana penyatuan kawasan PT Vesinter Indonesia dengan Pulau Legong. Rencana tersebut dinilai berpotensi mengganggu ruang tangkap nelayan sekaligus mengancam ekosistem pesisir Pulau Legong yang hingga kini masih terjaga dengan baik.
Saat meninjau keadaan pulau itu, ABI masihmenemukan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang saling terhubung sebagai satu kesatuan ekosistem pesisir yang selama ini menjadi ground fishing nelayan.
“Ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang merupakan satu rangkaian yang saling terhubung. Jika salah satu rusak, maka seluruh sistem akan terganggu. Kerusakan laut secara langsung berbanding lurus dengan penurunan penghasilan nelayan,” tegas Hendrik.
Selain diduga tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, aktivitas reklamasi ini juga diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dampak langsung juga dirasakan nelayan akibat penyempitan alur sungai yang selama ini menjadi jalur transportasi dan akses melaut. Alur sungai yang semula memiliki lebar sekitar 300 meter kini menyempit menjadi sekitar 70-80 meter, atau mengalami penyempitan hingga sekitar 220 meter.
Bahkan saat surut, sebagian alur tersebut telah berubah menjadi daratan dan tidak lagi dapat dilalui perahu nelayan. Penutupan alur sungai ini memaksa nelayan memutar lebih jauh untuk melaut, sehingga meningkatkan waktu tempuh, konsumsi bahan bakar minyak, serta biaya operasional, yang pada akhirnya semakin membebani nelayan kecil.
Atas temuan-temuan tersebut, Akar Bhumi Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku instansi pemberi izin PKKPRL, Kementerian Lingkungan Hidup terkait pencemaran laut, Kementerian Kehutanan terkait penggunaan material reklamasi dari hasil pemotongan bukit di hutan lindung, serta menyurati Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Temuan ini menunjukkan adanya banyak dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan, kehutanan, dan pesisir. Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera menghentikan aktivitas, melakukan verifikasi menyeluruh, dan menegakkan hukum demi melindungi ekosistem pesisir serta kehidupan nelayan,” tutup Hendrik.














Komentar