Asiapelago.com||Jambi – Polda Jambi menggelar konferensi pers penangkapan terduga pelaku tindak pidana ilegal akses terkait kasus video syur yang melibatkan mantan Presma Unja, 05/06/2024.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi Subdit V Cyber telah mengamankan tersangka inisial JG yang merupakan Karyawan Counter dan tempat service GP.
Selain mengamankan tersangka, personil Subdit V Cyber Polda Jambi menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 unit Laptop, 8 unit handphone, 2 buah memori card CCTV dan 1 buah mesin DPR CCTV.
Menanggapi penangkapan terduga pelaku Ilegal Akses terkait video asusila yang melibatkan mantan Presma Unja, Kordinator Aliansi Laskar Islam Fisabilillah Provinsi Jambi Hafizi Alatas SE,.SH yang juga datang ke Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi untuk dimintai keterangan sebagai saksi Pelapor.
” Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Polda Jambi yang sudah menunjukan progres yang baik dalam menangi kasus Video Asusila yang menghebohkan Kota Jambi,” ungkapnya
Hafizi Alatas yang lebih akrab di sapa bang Hafiz ini berharap semua pelaku yang terlibat di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Kami dari Aliansi Laskar Islam Fisabillah mengharpakan kepada aparat penegak hukum agar memproses aktor atau pembuat Video Asusila sebagaimana yang tertuang dalam undang undang Nomor 44 Tahun 2008
” setiap orang dilarang dengan sengaja
atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi “. Jelasnya
Bang Hafiz juga menyampaikan percaya sepenuhnya dengan pihak Kepolisian dalam menangi kasus ini dan siap membantu jika memang dibutuhkan.
(JUNA)
Komentar