JPU Kajari Batam Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

Batam, Headline25 Dilihat

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online melalui situs W88 dengan terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto. Dengan pencabutan banding JPU tersebut, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, JPU sempat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto pada persidangan Kamis 27 Februari 2025.

Vonis Hakim PN Batam lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara dan denda Rp4,375 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, JPU mengajukan permohonan banding pada tanggal 3 Maret 2025, kemudian mencabut perkara banding pada tanggal 12 Maret 2025.

Kilas Balik Kasus Judi Online W88

Dalam dakwaan JPU diuraikan kronologi perkara judi online yang menjerat Fandias dan Juni Hendrianto. Fandias merupakan Direktur PT. Dias Makmur Sejahtera(DMS) yang bergerak dibidang jasa penukaran mata uang asing baik itu jual maupun beli. Ia bertanggung jawab atas jalannya perusahaan PT. DMS sejak tahun 2020.

Prosedur dari setiap setiap transaksi penukaran mata uang asing yang ada di PT. DMS adalah apabila seseorang ingin melakukan transaksi jual/beli mata uang asing di PT. DMS maka dapat mengunjungi toko money changer dengan membawa kartu Identitas diri, jumlah uang yang akan di jual/beli secara tunai, kemudian kurs dari mata uang tersebut akan dikonversi sesuai dengan nilai yang terkini.

Pada bulan Desember 2023, Fandias(F) dihubungi oleh Juni Hendrianto(JH). Pada saat itu Juni Hendrianto mengatakan telah dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Susilo via WhatsAppp dan menanyakan apakah bisa melakukan penukaran dari rupiah ke mata uang kripto USDT.

JH kemudian menanyakan hal tersebut kepada apakah mau melakukan penukaran mata uang kripto USDT tersebut dengan harga atau nilai yang didapatkan oleh Money Changer PT. DMS yaitu 5 point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT dan F menyetujui harga yang ditentukan tersebut.

Untuk memudahkan F dan JH berkomunikasi mengenai lalu lintas transaksi mata uang kripto USDT antara PT. DMS dengan Susilo, dibuatlah akun grup Whatsapp dengan nama DMS-SUSILO dan yang menjadi anggota dari grup tersebut adalah F, JH, Evelyn dan Vo Ngoc Ha Quyen.

Adapun cara F dan JH menukarkan uang rupiah ke mata uang kripto USDT menggunakan Money Changer PT. DMS yaitu uang yang di terima dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan pada rekening Bank BRI atas nama PT. DMS. Oleh JH ditukarkan dalam bentuk Crypto currency USDT melalui RUDY yang bekerja di Money Changer PT. Indo Makmur Valasindo(IMV).

Setelah diterima hasil penukaran uang ke Crypto currency USDT dari Money Changer PT. IMV, oleh F dan JH dikirimkan kembali melalui Wallet Imtoken E-wallet milik F ke E-wallet milik Susilo sesuai dengan nilai uang yang telah di tukar ke mata uang kripto USDT.

Transfer penukaran mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT tersebut di lakukan dengan cara membeli mata uang krypto dalam bentuk USDT melalui money changer PT DMS.

Selanjutnya setelah kesepakatan terjadi walaupun tidak sesuai dengan prosedur/SOP Money Changger dikarenakan transaksi yang akan di lakukan antara saksi Edi Sino dengan PT. DMS yang dilakukan bersama dengan JH bukan merupakan penukaran valuta asing pada money changer melainkan penukaran mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT.

Transfer penukaran mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT antara Edi Sino dengan F dan JH untuk dikirimkan ke akun wallet milik AET dan Handoyo Salman (perwakilan dari website W88 di Philipina).

Pada tanggal 25 Maret 2024, F dihubungi kembali oleh Edi Sino untuk melakukan transfer dalam jumlah yang besar yaitu sebesar Rp6,2 dan jika konversi ke mata uang kripto USDT diakumulasikan sebesar 400.000 USDT.

Edi Sino selaku penguasa rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan melakukan transfer pembelian valuta asing SGD dengan ekuivalen Rp35.741.750.000.

Saksi Edi Santo dan Januar Dwiprama bertugas melakukan pembukuan dan pencatatan setelah uang hasil dari perjudian online W88 masuk, dengan cara ketika terdapat informasi tranfer melalui akun rekening bank, dimana setelah para pembeli akun mengirimkan bukti transfer melalui tangkapan layar yang dikirimkan ke group telegram atas suruhan dan arahan Saksi Edi Sino.

Setelah itu Edi dan Januar Dwiprama melakukan pencatatan ke dalam aplikasi excel yang dilanjutkan dengan melakukan transaksi penukaran crypto currency dalam bentuk USDT.

Setelah semua selesai Edi Sino memberikan komisi kepada Edi Santo dan Januar Dwiprama sebesar Rp10 Juta melalui transfer Bank BCA ke akun rekening mereka.

Untuk pendapatan bulanan Edi Santo mendapatakan Rp10 juta hingga Rp 12 Juta per bulan, sedangkan Januar Dwiprama mendapatkan Rp5 Juta.

Perbuatan F,JH, Edi Sino bersama -sama dengan Edi Santo, Januar Dwiprama, Handoyo Salman tersebut yang memberikan rekening-rekening untuk menampung uang hasil perjudian online dari website judi W88 milik Handoyo Salman kemudian menukarkan uang yang masuk menjadi bentuk mata uang Digital dan dikirimkan kembali Handoyo Salman untuk dicairkan di Filipina dilakukan tanpa Hak atau tidak ada persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk memberikan ijin untuk itu.

Money Changer PT. DMS milik F, dari setiap transaksi yang berasal dari nomor rekening BANK BRI Susilo Hermawan mendapatkan keuntungan 5 point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT, sehingga dari tanggal 02 Desember 2023 hingga 30 Mei 2024 total transaksi sebesar USD 131,442,238. Sehingga F telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp657.211.190.

Komentar