Kapolda Jambi larang Keras Personil Terlibat Judi Online, “Yang Terlibat Dipastikan Dapat Sanksi”

Berita, Hukum173 Dilihat

ASIAPELAGO.COM||JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyatakan larangan keras bagi seluruh personil Polda Jambi agar tidak terlibat dalam judi online (judol).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono saat diwawancarai awak media usai melakukan kegiatan bakti sosial pada Selasa (25/6) siang.

Rusdi mengatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri ) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan bagi anggota-anggota yang terlibat judi online pasti akan dikenakan sanksi.

“Oleh karena itu larangan keras bagi seluruh personil di Polda Jambi untuk terlibat dalam judi online,” katanya.

Lanjut Rusdi, Polda Jambi siap melaksanakan apa yang disampaikan oleh Presiden RI dan Kapolri. “Apabila masih ada anggota yang coba-coba melanggar pasti akan kena sanksi dari institusi,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan situs judi online (judol) telah berhasil diblokir oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Jambi untuk memberantas judi online.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Senin (24/6).

Disampaikan Reza, pihaknya telah bekerja sebelumnya memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri.

Terhitung sejak dua bulan dari tanggal 27 April – 23 Juni 2024, sebanyak 170 situs judi online telah dilakukan pemblokiran.

“Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir sebanyak 170 situs,” ujar Reza.

Reza menyatakan, perkara judi online memang saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihaknya untuk memberantas kegiatan yang sangat merugikan masyarakat sendiri.

“Perkara judi online ini memang menjadi atensi,” ungkap Reza.

Reza juga menegaskan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan patroli cyber guna mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan.

“Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Ditcyber Bareskrim Polri,” sebutnya.

Selain itu, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online tersebut, sampai saat ini Reza belum menemukan aktivitas tersebut.

“Belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi),” tutupnya.

(Jn)

Komentar