Kejati Jambi Telah Terima Pelimpahan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Video Syur Enak Yank

Headline, Hukum70 Dilihat

Asiapelago.com||Jambi –Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus dari Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Dua tersangka kasus pornografi yang diperankan oleh dua sejoli KN dan MA.

Tersangka KN dan MA disangkakan dengan pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a jo pasal 34 jo pasal 8 uu No. 44 tahun 2008 tentang pornografi

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya, SH. MH, bahwasannya pada 15 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jambi.

Pada Selasa 21 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi Jambi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi.

” Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menunggu jadwalnya persidangan, Jelasnya pada Rabu 22/01/2025.

Terkait dilimpahkannya kedua tersangka dan barang bukti video syur “Enak Yank” ke Kejati, Tim media menghubungi Hafiz Alatas ketua Ormas ALIF ( Aliansi Laskar Islam Fisabilillah ) yang mana perihal viral nya video dewasa “Enak Yank” tersebut.

Ketua Organisasi Masyarakat Aliansi  Laskar Islam Fisabilillah Hafiz Alatas yang juga mengecam dan melaporkan pemeran dalam video syur tersebut ke Polda Jambi.

Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapannya terkait P21 Kasus Video Syur “Enak Yank”. Hafiz Alatas menyampaikan rasa syukurnya.
” Alhamdulillah, Kito percaya proses hukum sesuai prosedur, ” ucapnya.(**)

Komentar