Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Narkoba Jaringan Lapas Kelas IIA Jambi

Headline, Hukum49 Dilihat

Asiapelago.com, JAMBI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Gelar konferensi pers hasil pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba jaringan Lapas Jambi dengan tersangka AB alias Muk Bin S seorang Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi Kamis 23/01/2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan terbongkar nya kasus ini berawal dari penangkapan ketiga tersangka a.n. S, M dan S Pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Raya Kasang Pudak RT. 6 Kelurahan Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi

Dari ketiga tersangka didapati ditemukan beberapa  plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dalam kotak rokok gudang garam surya 12 dan 5 paket lainnya ditemukan diatas lantai pondok yang disembunyikan dalam balutan tisu, kemudian disita 1 (satu) unit handphone REALME C51 warna biru IMEI 868534066144832 dengan nomor telpon 082280525070 milik tersangka S, (Total berat barang bukti shabu 1,837 gram) dan

” Tersangka S,M dan S mengaku sudah lebih dari 2 kali membeli Narkotika jenis shabu dengan tersangka AB alias MUK bin S tersebut yang berada di Lapas Kelas Ila Jambi “, Ungkap Kombes Pol Ernesto

Kombes Ernesto juga menjelaskan Saat dilakukan interogasi, tersangka S menjelaskan  bahwa tersangka S mendapatkan barang bukti shabu tersebut dari seseorang Narapidana bernama MUK yang berada di Lapas Klas Ila Jambi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) melalui akun DANA milik tersangka S mentransfer ke rekening Bank BRI 7915010115689530 a.n. AN,

” Berdasarkan keterangan tersangka Tim Opsnal Subdit 3 melakukan Penyelidikan terhadap seseorang narapidana bernama MUK yang berada di Lapas Klas Ila Jambi, dan setelah dilakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa MUK tersebut adalah bernama AB alias MUK bin S yang berada di Lapas Klas Ila Jambi,” jelasnya

Kepolisian menelusuri aliran dana di rekening Bank BRI 7915010115689530 a.n. AN tersebut terdapat uang sebesar Rp.133.000.000,- yang kemudian berpindah ke rekening BCA 8575497787 a.n. SH, kemudian pihak Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Bank BCA untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap uang tersebut,

Selanjutnya dilakukan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap AB alias MUK bin S (Napi Lapas Klas llA Jambi) yang diduga menjadi Bandar Narkoba didalam Lapas.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka AB alias MUK bin S telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Nomor B- 334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.(**)

Komentar