BATAM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir menegaskan, forum-forum wartawan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berminat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus berkoordinasi dengan PWI Provinsi Kepri.
Karena sebagai lembaga uji UKW resmi Dewan Pers, apabila ada forum wartawan yang ingin diuji, maka harus melalui PWI Provinsi.
Teguran dan arahan tegas ini disampaikan langsung Akhmad Munir saat memediasi polemik penyelenggaraan UKW di Kepri melalui Zoom Meeting.
Pertemuan penting tersebut diikuti oleh Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri Parna Simarmata, Ketua Dewan Penasihat PWI Kepri Marganas Nainggolan, Anggota PWI Pusat yang juga mantan Ketua PWI Kepri dua periode Ramon Damora, serta Ketua Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Ady Pawennari.
Dalam mediasi tersebut, Ketum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa KJK harus melebur ke dalam wadah PWI Kepri. Hal tersebut menjadi syarat mutlak demi menjaga marwah dan legalitas organisasi.
“Sesuai ketentuan, banyak sekarang forum terbentuk. Namun, kalau mau menggelar UKW (menggunakan penguji PWI), tetap harus atas persetujuan dan mekanisme PWI Kepri. KJK harus melebur ke PWI Kepri. Itu harga mati,” tegas Ketum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Merespons keputusan pusat sekaligus menjawab aspirasi wartawan di Kepri yang ingin meningkatkan kapasitas profesionalismenya, PWI Kepri bergerak cepat dengan mematangkan rencana pelaksanaan UKW Akbar 2026 Gratis.
Agenda besar ini direncanakan bergulir pada akhir Agustus 2026 mendatang. Tidak tanggung-tanggung, PWI Kepri menargetkan pembukaan 10 kelas yang mencakup jenjang Muda, Madya, hingga Utama.
Kepastian teknis pelaksanaan disepakati dalam rapat jajaran pengurus PWI Kepri di Batam Center, Minggu (2/8/2026). Sebelumnya, Herry Sembiring telah ditunjuk secara resmi sebagai Ketua Pelaksana UKW PWI Kepri 2026 pada rapat teknis di Gedung Pers PWI Kepri, Komplek Purimas Batam, Selasa (28/7/2026).
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani yang akrab disapa Cak Iban, menegaskan bahwa seluruh tahapan UKW Akbar ini akan tunduk penuh pada mekanisme dan SOP resmi PWI Pusat. Pengawasan ketat diterapkan agar tidak timbul masalah hukum atau keabsahan lisensi di kemudian hari.
“Pelaksanaan UKW PWI di tingkat provinsi wajib melewati mekanisme yang sah. Jika menggunakan penguji dari PWI, tentu harus melalui pengurus PWI Provinsi tempat UKW tersebut digelar. Kita tidak ingin main-main dengan aturan,” ujar Cak Iban, yang juga merupakan Asesor/Penguji UKW nasional dari PWI dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN).
Cak Iban juga mengingatkan adanya preseden buruk di sejumlah daerah di mana hasil UKW terpaksa dibatalkan atau diulang akibat kelalaian panitia yang memintas prosedur resmi.
“Sangat kasihan peserta jika panitia tidak jeli terhadap aturan, hingga akhirnya ujian dinyatakan tidak sah dan harus diulang. Karena itu, kami mengimbau seluruh rekan-rekan wartawan untuk memastikan diri mengikuti UKW yang sah, terverifikasi, dan legal sesuai aturan organisasi,” tambah Cak Iban.
Sementara itu, Ketua Panitia UKW PWI Kepri 2026, Herry Sembiring, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mengawal jalannya agenda besar ini agar berjalan aman, lancar, dan transparan bagi seluruh jurnalis di Kepulauan Riau.














Komentar