LSM PROPAM Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan  Oleh Direktur PT. PAL dan PT. MMJ

Headline, Hukum2298 Dilihat

Asiapelago.com//Muaro Jambi – Pabrik Kelapa Sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi pada Oktober 2023 telah dilakukan penyegelan dan penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Penutupan PKS PT PAL itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi  nomor 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 8 Desember 2002, tentang sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT. PAL.

Penyegelan dan penutupan yang di Lakukan DLH tidak serta merta membuat aktifitas pabrik berhenti, sampai saat ini pabrik kelapa sawit PT. PAL masih terus berjalan dan menjadi sorotan banyak pihak, terutama masyarakat dan aparatur Desa Sido Mukti.

Ketua LSM PROPAM Suheri Dwi Nopriyadi Menindak lanjuti laporan Masyarakat atas dugaan Pelanggaran Hukum dengan Melakukan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT. MMJ dan PT. PAL.

” Ada Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang merugikan banyak pihak Sebanyak Milyaran Rupiah, sesuai Surat Penyataan yang di buat Pimpinan PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) dan / PT PAL yang salah satunya ditanda tangani Arwin Parulian Saragih Perwakilan Jambi, yang harus ditindak lanjuti karena sudah merugikan dan meresahkan Masyarakat, Jelas Suheri

Lebih lanjut Suheri juga sangat menyayangkan sampai hari ini PT. PAL masih beroperasi yang dioperasikan oleh PT. MMJ, dan merasa ini sudah berani dengan terang terangan melanggar aturan.

” Maka Kami dari LSM Propam Jambi akan melaksanakan Demonstrasi dan melaporkan permasalahan ini Ke Aparat Penegak Hukum,” tutupnya

(JN)

Komentar