Pansus DPRD Batam Genjot Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah demi Regulasi Berkelanjutan

Asiapelago.com | Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam rapat intensif yang digelar bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada Rabu (8/7/2026), Pansus berfokus melakukan pendalaman substansi guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan persampahan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, didampingi Wakil Ketua Pansus, Biyanto, serta dihadiri jajaran anggota Pansus dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Batam. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan kerangka hukum yang mencakup seluruh tahapan tata kelola kebersihan, mulai dari aspek pengurangan volume sampah dari sumbernya, teknis pengangkutannya, pemrosesan dan pengolahan akhir, hingga peningkatan partisipasi aktif masyarakat.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa penyusunan payung hukum ini menjadi salah satu agenda prioritas legislatif. Oleh karena itu, percepatan pembahasan dilakukan secara maraton melalui rapat-rapat kerja yang digelar hampir setiap hari kerja untuk menyerap seluruh aspirasi dan kebutuhan riil di lapangan.

“Kita melakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan berbagai kalangan, baik para pemangku kepentingan maupun pihak-pihak yang bersentuhan langsung dalam pengelolaan kebersihan. Kita harapkan pembahasan ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat,” tegas Muhammad Rudi di sela-sela memimpin rapat.

Tinggi tingkatan frekuensi pertemuan tersebut sengaja ditempuh guna menghimpun masukan mendalam dari berbagai pihak, termasuk para pengelola persampahan dan dinas teknis terkait. Menurut Rudi, regulasi yang berkualitas hanya dapat tercipta jika disusun berdasarkan kajian mendalam serta mengakomodasi realitas operasional pengelolaan kebersihan di Kota Batam.

“Masih banyak pihak yang perlu kita dengarkan pandangan dan masukannya. Karena itu, pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Batam,” ujar Rudi menambahkan penjelasannya mengenai urgensi keterlibatan publik.

Melalui pembahasan komprehensif dan bertahap ini, Pansus DPRD Kota Batam menargetkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 dapat segera difinalisasi dan disahkan. Kehadiran regulasi yang diperbarui ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan Pemko Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan, memperkokoh upaya kelestarian lingkungan, serta menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Batam.

Komentar