BATAM — Kota Batam merupakan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Namun, di balik status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas tersimpan persoalan lama yang terus menjadi perhatian aparat atas dugaan penyelundupan barang keluar daerah melalui jalur laut ilegal demi menghindari pajak.
Skemanya disebut berlangsung rapi, senyap, dan memanfaatkan celah geografis Batam yang dipenuhi akses laut. Barang-barang paket dalam jumlah besar diduga dikirim secara nonprosedural menuju wilayah Riau Daratan melalui jalur yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, perusahaan yang dimaksud mengarah pada sebuah kawasan industri galangan kapal yakni PT. MGS di wilayah Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Lokasi tersebut pada siang hari beroperasi normal sebagai pusat aktivitas industri perkapalan. Namun, menurut informasi yang diperoleh, kawasan itu diduga berubah fungsi saat malam hari yang menjadi titik transit barang sebelum diberangkatkan ke wilayah Riau Daratan.
Berdasarkan informasi lapangan, fasilitas yang seharusnya untuk perbaikan dan pembuatan kapal justru diduga melayani bongkar muat berbagai jenis barang tanpa dokumen resmi. Barang yang disebut meliputi rokok berbagai merek, minuman beralkohol, hingga barang elektronik.
Seluruh proses diduga dilakukan di luar prosedur kepabeanan dan pengawasan yang berlaku. Sumber lapangan menyebut operasi ilegal ini dikendalikan oknum berinisial Z. Posisi lokasi yang strategis namun tersembunyi diduga dimanfaatkan untuk menutupi aktivitas tersebut.
“Di balik pagar perusahaan, kawasan ini diduga beroperasi sebagai pelabuhan tikus yang sibuk melayani bongkar muat tanpa izin sah,” kata sumber yang tidak ingin disebutkan.
Sumber yang mengetahui pola aktivitas tersebut menyebut, pengiriman paket skala besar itu diduga dikendalikan oleh dua sosok berinisial AN dan ALM. Keduanya disebut berperan sebagai koordinator utama distribusi barang menuju luar Batam.
“Mereka ini disebut-sebut mengendalikan arus barang yang dikirim lewat jalur laut tidak resmi. Di lapangan, yang terlihat biasanya operator transportasi laut, tetapi ada pihak lain yang mengatur distribusinya,” ujarnya.
Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan jasa transportasi laut yang dioperasikan oleh pihak berinisial HSM dan IN.
Nama HSM bukan sosok asing dalam isu penyelundupan di Batam. Sejumlah sumber menyebut, namanya pernah dikaitkan dalam berbagai dugaan aktivitas pengiriman ilegal, mulai dari minuman beralkohol, rokok tanpa cukai, hingga barang bekas impor.
Nama HSM kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi pasca penindakan sebuah kapal Speed Garuda 82 bercorak merah putih di kawasan perairan sekitar Jembatan III Barelang pada Februari 2026 lalu.
Dari informasi lapangan, barang-barang diduga disimpan terlebih dahulu di beberapa gudang di kawasan Pelita dan Tanjung Uma sebelum dikirim pada malam hari. Truk-truk boks berukuran besar disebut mulai bergerak selepas magrib menuju lokasi transit di kawasan industri.
Pola pengiriman yang berlangsung malam hari dan menggunakan akses laut dinilai menjadi modus untuk meminimalkan pengawasan sekaligus menghindari kewajiban perpajakan atas barang keluar daerah.
Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke daerah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi perpajakan dan kepabeanan, termasuk kebijakan mengenai perlakuan barang dari kawasan bebas ke wilayah pabean Indonesia lainnya.
Praktik penyelundupan semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku logistik resmi yang menjalankan prosedur sesuai aturan.
Lantas, sejauh mana dugaan keterlibatan pihak pengelola lokasi industri atas aktivitas tersebut? Apakah fasilitas kawasan digunakan tanpa sepengetahuan manajemen, atau terdapat celah pengawasan?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan galangan kapal, serta meminta tanggapan dari otoritas terkait, termasuk Bea Cukai Batam dan Ditpolairud Polda Kepri mengenai dugaan aktivitas pengiriman ilegal tersebut.
Melanggar UU Pelayaran dan UU Kepabeanan
Penggunaan dermaga atau lokasi tambat tanpa izin untuk kegiatan bongkar muat barang melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 212 menegaskan, setiap kegiatan di pelabuhan wajib memiliki izin usaha kepelabuhanan dan izin lokasi. Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Lebih berat lagi, jika barang yang dibongkar muat adalah barang impor/ekspor tanpa penyelesaian kewajiban pabean, maka masuk ranah tindak pidana kepabeanan. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 dan Pasal 103 mengancam pelaku dengan pidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta s.d Rp5 miliar.
Praktik ini juga berpotensi merugikan keuangan negara dari hilangnya penerimaan pajak dan cukai, serta merusak iklim usaha sehat bagi perusahaan yang patuh hukum.














Komentar