BATAM – Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Kali ini, rokok merek Lenox yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi disebut-sebut semakin bebas beredar dan merambah sejumlah pasar tradisional hingga toko-toko di wilayah Batam.
Praktik yang diduga melibatkan jaringan pengusaha nakal ini bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredarannya juga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat Bea dan Cukai Batam.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peredaran rokok Lenox diduga dikoordinasikan oleh seorang pengusaha lokal berinisial RL alias RB. Sementara itu, seorang berinisial Ptr disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan.
Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait.
Hasil penelusuran di sejumlah titik penjualan menemukan rokok tanpa pita cukai resmi dipajang secara terbuka. Selain Lenox, merek R7 Bold juga disebut mendominasi penjualan rokok ilegal di sejumlah kawasan.
Harga yang relatif murah menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen. Rokok tersebut dijual dengan kisaran Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus.
“Pembelinya banyak karena harganya murah, Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja per bungkus,” ujar seorang warga di kawasan Batu Aji yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, 24 Oktober 2026.
Pelabuhan Tikus Diduga Jadi Jalur Distribusi
Persoalan rokok ilegal di Batam semakin kompleks karena peredarannya diduga tidak hanya menyasar pasar lokal.
Sejumlah produk rokok noncukai juga disinyalir diselundupkan ke luar daerah melalui pelabuhan rakyat (Pelra) dan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus.
Beberapa titik yang disebut menjadi jalur pengiriman di antaranya kawasan Tanjung Riau, Tanjung Sengkuang, dan Sagulung.
Modus pengangkutannya diduga menggunakan kapal pompong maupun speedboat bermesin ganda dengan kecepatan tinggi.
Sejumlah merek yang disebut-sebut beredar dalam jaringan distribusi tersebut antara lain Manchester, PSG, R7 Bold, H&D, H-Mild, OVO, dan Rave.
Informasi lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pengusaha berinisial WL serta sejumlah orang yang disebut berperan dalam operasional distribusi.
Meski demikian, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan membutuhkan penyelidikan aparat penegak hukum.
Jika dugaan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai. Ada indikasi jaringan distribusi yang terorganisasi, mulai dari produksi, penyimpanan, pemasaran hingga pengiriman antardaerah.
Bea Cukai Jangan Hanya Gencar di Atas Kertas
Maraknya rokok ilegal yang disebut-sebut semakin mudah ditemukan di pasaran menjadi pekerjaan rumah serius bagi Bea dan Cukai Batam.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Agung bahkan menyebut operasi pasar dan operasi cukai akan menjadi bagian dari langkah pengawasan.
“Monggo… P2 segera luncurkan opsar/opscuk,” ujar Agung melalui sambungan telepon, Selasa (14/10/2026).
Dalam pesan singkatnya, Agung juga menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh unit pengawasan dan menjadi perhatian Bea Cukai Batam bersama Bea Cukai Kanwil Kepri.
“Kami akan dalami lebih lanjut lokasi pasar BKC,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi harapan masyarakat. Namun, komitmen pemberantasan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar operasi sesaat yang hanya menyasar pedagang kecil.
Pengawasan semestinya diarahkan hingga ke hulu, termasuk menelusuri dugaan lokasi produksi, pemilik modal, gudang penyimpanan, distributor, serta jalur pengiriman rokok ilegal.
Sebab, selama sumber produksi dan jaringan distribusinya tidak disentuh, peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi terus berulang dengan merek dan pemain yang berbeda.
PSG hingga Lenox, Pola Lama Terus Berulang?
Sebelum merek Lenox menjadi sorotan, peredaran rokok ilegal merek PSG juga sempat mencuat di Batam. Rokok tanpa pita cukai tersebut dilaporkan ditemukan dijual secara terbuka di minimarket, toko grosir hingga warung-warung kecil.
Bahkan, informasi lapangan pada Oktober 2026 menyebutkan sejumlah merek lain seperti Manchester, H-Mild, OVO dan Rave turut ditemukan dalam jaringan penjualan rokok noncukai.
Seorang sumber mengungkapkan bahwa rokok PSG diduga memiliki jaringan produksi di Batam. Namun, informasi mengenai kepemilikan dan lokasi produksinya masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rokok ilegal bukan perkara baru. Pergantian merek dan meluasnya jaringan pemasaran justru menuntut pengawasan yang lebih serius.
Penindakan Jutaan Batang, Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Di tengah maraknya dugaan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai sebenarnya telah melakukan sejumlah penindakan di wilayah perairan Batam.
Pada Jumat (2/10/2026), Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 dilaporkan kembali menggagalkan pengangkutan rokok ilegal menggunakan speedboat Dita Ekress di perairan Tanjung Sauh.
Kapal tersebut membawa ratusan karton rokok polos berbagai merek, di antaranya PSG, UFO, OVO dan H-Mild.
Dalam rangkaian penindakan sebelumnya, aparat mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian.
Total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,38 miliar.
Salah satu penindakan dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 15.307 penindakan terhadap rokok ilegal hingga September 2026.
Jumlah tersebut meningkat 9,2 persen secara tahunan, dengan total barang bukti mencapai 1,2 miliar batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal telah kami amankan 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu,” ujar Suahasil di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius secara nasional, termasuk di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
Fasilitas FTZ Bukan Alasan Membiarkan Rokok Ilegal
Perlu ditegaskan, status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) bukan berarti seluruh produk rokok dapat diproduksi, diperdagangkan, atau dikeluarkan dari kawasan tersebut tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
BP Batam sebelumnya telah menerbitkan kebijakan pencabutan fasilitas pembebasan cukai untuk rokok dan minuman beralkohol melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2019.
Kebijakan yang berlaku mulai 17 Mei 2019 tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola barang di kawasan FTZ, menyusul rekomendasi KPK terkait indikasi penyalahgunaan fasilitas fiskal dan kebocoran barang ke luar kawasan.
Dengan demikian, aktivitas produksi maupun distribusi rokok tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995, produk hasil tembakau wajib memenuhi ketentuan cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Publik Menunggu Keberanian Membongkar Jaringan
Kini, dugaan peredaran rokok Lenox tanpa pita cukai kembali menempatkan pengawasan Bea Cukai Batam dalam sorotan.
Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi angka penindakan dan pernyataan komitmen pemberantasan. Yang dibutuhkan adalah keberanian membongkar jaringan hingga ke aktor utama, apabila memang ditemukan bukti keterlibatan.
Siapa pemilik modalnya? Di mana lokasi produksinya? Siapa yang mengatur distribusinya? Bagaimana rokok tersebut bisa beredar luas hingga diduga menembus jalur pengiriman antardaerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui penyelidikan yang transparan dan penindakan yang terukur.
Jangan sampai pedagang kecil menjadi sasaran operasi, sementara pihak yang diduga berada di balik produksi dan distribusi justru tidak tersentuh.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga menyangkut potensi kebocoran penerimaan negara.
Bea Cukai Batam kini ditantang membuktikan komitmennya: berani menindak sampai ke akar jaringan, bukan sekadar menggempur rokok ilegal di tingkat pengecer.













Komentar