BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan berjudul “Waduh, Waduk Tembesi di Jembatan 1 Barelang Diduga Ditimbun, Warga Pertanyakan Pengawasan” yang terbit pada 24 November 2025 di media online asiapelago.com.
Dalam surat itu BP Batam menegaskan bahwa aktivitas pematangan lahan di sekitar Jembatan 1 Barelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbun area perairan waduk.
Kepala Biro Umum BP Batam, M Taofan, menyampaikan klarifikasi tersebut melalui surat tanggapan resmi bernomor B-293/A1.1/HM.02/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026, sekaligus sebagai hak jawab atas pemberitaan yang beredar di masyarakat.
“BP Batam menegaskan bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak perusahaan juga telah melakukan mitigasi terhadap potensi pencemaran air waduk,” ujar M Taofan.
BP Batam menegaskan komitmennya untuk menjaga fungsi waduk sebagai sumber air baku dan memastikan setiap aktivitas pembangunan di sekitarnya berjalan sesuai regulasi serta tidak merusak lingkungan.
“BP Batam terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan terus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” pungkas M Taofan.

Ia menjelaskan, langkah mitigasi dilakukan dengan pemasangan silt curtain untuk menahan sedimen agar tidak masuk ke badan air waduk. Selain itu, aliran air di area pekerjaan dialihkan menggunakan pompa menuju saluran kota.
“Perusahaan tidak melakukan penimbunan pada area perairan waduk. Monitoring kualitas air waduk juga dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak terjadi pencemaran,” tegasnya.
Sebelumnya, kekhawatiran muncul dari warga sekitar terkait aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan di sisi Jembatan 1 Barelang, tepatnya di kawasan sekitar Waduk Tembesi, yang merupakan salah satu sumber air baku utama Kota Batam.
Warga menduga pekerjaan tersebut telah mendekati batas waduk dan berpotensi mengganggu fungsi sumber daya air.
Salah seorang warga, Isal, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penyusutan luas waduk dan potensi pencemaran apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
“Kalau ini dibiarkan, luas waduk bisa menyempit dan kebutuhan air baku masyarakat bisa berkurang, bahkan berpotensi tercemar,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, BP Batam menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan dan setiap kegiatan pematangan lahan harus mematuhi batas izin yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data perizinan, kegiatan pematangan lahan tersebut merupakan proyek milik PT Kerabat Budi Mulia yang mengantongi Izin Pematangan Lahan (IPL) dari BP Batam dengan Penetapan Lokasi Nomor 21404.214020043.B1 tertanggal 18 Agustus 2014. Lahan seluas 176.765,32 meter persegi tersebut diperuntukkan bagi pengembangan sektor pariwisata.
Dalam dokumen izin, volume pekerjaan mencakup pemotongan lahan sebesar 3.140.500 meter kubik dan penimbunan 2.652.088 meter kubik yang seluruhnya berada di dalam area izin.
Sebagai informasi, Waduk Tembesi merupakan infrastruktur strategis sumber daya air yang dibangun BP Batam pada 2014. Waduk ini memiliki luas genangan sekitar 842 hektare dengan kapasitas tampung mencapai 56,82 juta meter kubik. Air baku dari waduk tersebut disalurkan hingga ke kawasan Muka Kuning dengan kapasitas mencapai 600 liter per detik.














Komentar