Komisi II DPRD Batam Audiensi ke Kemenkeu Bahas Penurunan DBH PPh 21

Asiapelago.com | Batam – Komisi II DPRD Kota Batam melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6/2026), untuk mengkonsultasikan sejumlah persoalan perpajakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan daerah. Fokus utama pembahasan adalah penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima Kota Batam.

Rombongan Komisi II dipimpin Ketua Komisi II, Djoko Mulyono, SH, MH, dan diterima oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, S.Hut., M.Si. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mempertanyakan penyebab menurunnya alokasi DBH PPh 21 yang dinilai akan berdampak signifikan terhadap struktur pendapatan APBD Kota Batam.

Selain persoalan DBH, Komisi II juga menyoroti belum masuknya kode daerah Kota Batam dalam sistem pelaporan pajak Coretax serta implementasi perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Djoko Mulyono menegaskan bahwa hal ini berpotensi memengaruhi penerimaan daerah.

Dalam rapat terungkap bahwa masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum tersalurkan secara optimal akibat belum terisinya kode wilayah pada NITKU oleh sejumlah wajib pajak. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian data penerimaan pajak belum teridentifikasi sesuai lokasi usaha sehingga berdampak pada perhitungan dan penyaluran DBH.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa NITKU merupakan transformasi dari NPWP cabang untuk menyederhanakan identifikasi lokasi usaha. Kota Batam sendiri telah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171. Namun, implementasi sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam menginput data lokasi usaha sesuai prinsip self-assessment.

Pelaporan NITKU telah menjadi kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan Perdirjen Pajak Nomor 7 Tahun 2025.

Komisi II juga menyoroti penurunan proyeksi DBH PPh 21 Kota Batam. Jika pada 2024 realisasi DBH mencapai Rp177 miliar dan pada 2025 sebesar Rp173 miliar, maka pada 2026 proyeksinya turun tajam menjadi sekitar Rp66 miliar. Penurunan ini diduga terkait perubahan mekanisme dari NPWP cabang ke NITKU.

Selain membahas DBH, rapat juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama antara Pemko Batam dan DJP. Salah satu langkah strategis adalah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya berakhir pada 2024, guna mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor hotel, restoran, hiburan, serta transaksi digital.

“Hasil konsultasi ini akan kita bahas lebih lanjut termasuk dengan mitra kerja kita,” kata Djoko.

Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya mendorong koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk kepastian alokasi DBH, memperpanjang PKS antara Pemko Batam dan DJP, meningkatkan sosialisasi NITKU kepada pelaku usaha dan UMKM, serta mempertimbangkan kepemilikan NPWP/NITKU sebagai syarat dalam proses perizinan usaha.

Komentar