BATAM – Suasana di Komplek Ruko Sakura Permai Blok A Nomor 1 dan 2, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam mendadak geger.
Bagaimana tdak, saat tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penggerebekan terhadap jaringan penyelundupan narkotika yang diduga beroperasi di Batam.
Penggerebekan itu menjadi pintu masuk terbongkarnya sindikat, penyelundupan vape mengandung Etomidate yang dipasok dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif, terhadap jaringan penyelundupan narkotika, Golongan I dan II yang memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Pada Selasa, 28 Juli 2026, tim gabungan melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, dengan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika dalam berbagai jenis,” kata Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI saat gelaran konfrensi pers dilokasi. Jum’at (31/7/2026) sekira pukul 14.00 Wib.

module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;
Dari rangkaian operasi itu sambungnya, petugas menyita cartridge vape berisi Etomidate, serbuk MDMA, sabu, ekstasi, psikotropika jenis Happy Five (H5), ketamin, perangkat komunikasi, alat hisap sabu, perangkat vape, cartridge kosong, hingga alat press plastik yang diduga, digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.
”Selain penggerebekan di lokasi awal, tim juga melakukan pengembangan ke sejumlah titik lain, yakni sebuah hotel di kawasan Baloi, apartemen di wilayah Teluk Tering, serta rumah kos di Batu Ampar,” ujarnya.
Dari lokasi – lokasi tersebut, lanjut Aswin, petugas kembali menemukan puluhan cartridge vape berisi Etomidate, narkotika jenis sabu, MDMA, ekstasi, ketamin, serta berbagai perlengkapan pengemasan dan distribusi narkotika.
Secara keseluruhan, Deputi Pemberantasan BNN RI mengatakan kembali, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate.
12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape, sembilan alat hisap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket kemasan cartridge bermerek World Brothers.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa cartridge vape berisi Etomidate dan cairan Etomidate, diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan cartridge vape dan narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan sachet, kemudian mengemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk tikus, ” beber Aswin.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu.
”Para tersangka dijerat dengan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, mulai enam tahun penjara hingga pidana mati, sesuai peran masing – masing dalam jaringan tersebut,” tutupnya














Komentar