Asiapelago.com | Batam – Kasus penyitaan 25 kontainer mineral ilegal asal Bangka Belitung oleh Satgas Kejaksaan Agung bersama TNI AL di perairan Nongsa, Batam, memicu kritik tajam aktivis lingkungan hidup. Batam, Diki Candra, menilai peristiwa ini bukan sekadar sengketa penyelundupan di laut biasa, melainkan alarm keras atas rapuhnya tata kelola dan pengawasan logistik di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Batam sebagai Kawasan Free Trade Zone (FTZ) batam, selalu menjadi magnet bagi komoditas ilegal minerba radioaktif dan penyelundupan elektronik limbah b3 e-waste beberapa waktu lalu terlihat begitu rapuhnya pengawasan pintu masuk darat dan laut di kawan FTZ kita” ujar Diki Candra dalam keterangan tertulisnya di Batam, minggu (31/5/2026).
Menurut Diki, ada anomali regulasi yang akut di Batam yang diperparah oleh sistem kepemimpinan ex-officio (Walikota dan wakil menjabat Kepala BP dan wakil BP Batam). Langkah terbaru BP Batam yang meluncurkan kepastian penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) menjadi maksimal 29 hari kerja sebagai implementasi PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan FTZ, di satu sisi memang memberikan angin segar bagi birokrasi investasi. Namun di sisi lain, kebijakan ini justru mempertegas adanya fenomena Hyper Regulation Trap (Jebakan Hiper Regulasi).
“Negara seperti bermain dua muka. Investor legal diberi karpet merah berupa administrasi kilat 29 hari di darat, tetapi izin lokal tersebut seketika ‘mandul’ dan tidak menjadi perisai hukum (legal shield) saat mereka berhadapan dengan kacamata hukum pidana nasional yang kaku dari instansi vertikal pusat seperti KLHK, ESDM, atau Kejaksaan Agung,” urai Diki.
Diki menilai, akibat fokus kepemimpinan ex-officio yang tersedot pada urusan politik birokrasi daerah dan mengejar target angka investasi lewat izin kilat, fungsi pengawasan fisik logistik di lapangan menjadi terbengkalai. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan murni (penyelundup) untuk memalsukan dokumen manifes domestik antar-pulau agar bisa meloloskan komoditas ilegal lewat jalur laut Batam.
“Sistem yang tumpang tindih ini membuat energi penegak hukum habis untuk mengurusi sengketa administrasi investor legal di darat akibat benturan aturan pusat-daerah. Sementara di waktu yang sama, pintu belakang di laut lepas justru bobol oleh penyelundup kakap yang mencoba melarikan mineral triliunan rupiah milik PT PMM menuju Singapura,” tegasnya.
Diki mengingatkan, jika pemerintah pusat terus mendiamkan kelemahan sistemik ini, Batam akan menghadapi ancaman nyata berupa capital flight (pelarian modal). Investor legal yang frustrasi dengan ketidakpastian hukum ekstrem ini akan memilih memindahkan modal mereka ke kawasan pesaing seperti Johor (Malaysia) atau Vietnam yang menawarkan jaminan hukum satu pintu yang riil, aman, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Jika Batam didesain sebagai kawasan khusus, maka sistem penegakan hukum dan pengawasan logistiknya juga harus dihormati secara vertikal dengan pusat berdasarkan asas lex specialis. Jangan biarkan kelonggaran administrasi kawasan bebas ini terus dieksploitasi oleh para penyelundup, sementara citra investasi legal kita yang dikorbankan,” pungkas Diki.














Komentar